MATAPEDIA6.com, BATAM – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dijalankan melalui akun di platform media sosial. Seorang pria berinisial PS (43), yang diduga sebagai mucikari, ditangkap pada Sabtu (7/12/2024) di kawasan Bengkong, Kota Batam.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menemukan indikasi bahwa salah satu dari 26 wanita yang ditawarkan dalam akun tersebut merupakan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di salah satu akun media sosial.
“Tim Cyber Polda Kepri menerima informasi adanya praktik penyediaan PSK di media sosial. Kami langsung melakukan patroli siber dan masuk ke akun tersebut dengan menyamar sebagai pelanggan,” jelas Yudha saat konferensi pers, Selasa (10/12/2024).
Dalam penyamaran itu, pelaku mengirimkan daftar 26 foto wanita yang tersedia untuk dipesan. Salah satu dari mereka diketahui masih berusia 17 tahun. Polisi kemudian melakukan pemesanan untuk menjebak pelaku.
Setelah memesan, tim bergerak cepat menangkap pelaku dan membawa korban ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Modus Perekrutan PSK
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan media sosial untuk merekrut wanita. Modusnya adalah menawarkan pekerjaan dengan iming-iming tambahan penghasilan. Sebagian besar wanita yang direkrut berasal dari lingkungan pertemanan pelaku atau melalui rekomendasi.
“Pelaku mengelola grup di media sosial, mempromosikan PSK, dan menjadi penghubung antara pelanggan dan para wanita tersebut. Ia bertindak sebagai admin, marketing, dan sekaligus negosiator,” ujar Yudha.
Pelaku diketahui telah menjalankan bisnis ini selama tiga tahun terakhir. Ia berhasil mengumpulkan 26 wanita di dalam grup yang dikelolanya. Setiap pelanggan yang berminat diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui aplikasi pesan instan.
“Pelaku mempromosikan foto-foto para wanita tersebut, menerima pesanan, dan mengatur pertemuan antara pelanggan dan PSK,” tambah Yudha.
Saat ini, pelaku dan korban telah diamankan di Polda Kepri untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik ini.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon