Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Batam, Libatkan Anak di Bawah Umur

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku prostitusi online saat dihadirkan dalam Konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Pelaku prostitusi online saat dihadirkan dalam Konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dijalankan melalui akun di platform media sosial. Seorang pria berinisial PS (43), yang diduga sebagai mucikari, ditangkap pada Sabtu (7/12/2024) di kawasan Bengkong, Kota Batam.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menemukan indikasi bahwa salah satu dari 26 wanita yang ditawarkan dalam akun tersebut merupakan anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di salah satu akun media sosial.

“Tim Cyber Polda Kepri menerima informasi adanya praktik penyediaan PSK di media sosial. Kami langsung melakukan patroli siber dan masuk ke akun tersebut dengan menyamar sebagai pelanggan,” jelas Yudha saat konferensi pers, Selasa (10/12/2024).

Dalam penyamaran itu, pelaku mengirimkan daftar 26 foto wanita yang tersedia untuk dipesan. Salah satu dari mereka diketahui masih berusia 17 tahun. Polisi kemudian melakukan pemesanan untuk menjebak pelaku.

Setelah memesan, tim bergerak cepat menangkap pelaku dan membawa korban ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat Ekspos prostitusi online di Polda Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat Ekspos prostitusi online di Polda Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Modus Perekrutan PSK

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan media sosial untuk merekrut wanita. Modusnya adalah menawarkan pekerjaan dengan iming-iming tambahan penghasilan. Sebagian besar wanita yang direkrut berasal dari lingkungan pertemanan pelaku atau melalui rekomendasi.

“Pelaku mengelola grup di media sosial, mempromosikan PSK, dan menjadi penghubung antara pelanggan dan para wanita tersebut. Ia bertindak sebagai admin, marketing, dan sekaligus negosiator,” ujar Yudha.

Pelaku diketahui telah menjalankan bisnis ini selama tiga tahun terakhir. Ia berhasil mengumpulkan 26 wanita di dalam grup yang dikelolanya. Setiap pelanggan yang berminat diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui aplikasi pesan instan.

“Pelaku mempromosikan foto-foto para wanita tersebut, menerima pesanan, dan mengatur pertemuan antara pelanggan dan PSK,” tambah Yudha.

Saat ini, pelaku dan korban telah diamankan di Polda Kepri untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik ini.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB