Home / Hukum Kriminal

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:19 WIB

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Batam, Libatkan Anak di Bawah Umur

Pelaku prostitusi online saat dihadirkan dalam Konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Pelaku prostitusi online saat dihadirkan dalam Konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dijalankan melalui akun di platform media sosial. Seorang pria berinisial PS (43), yang diduga sebagai mucikari, ditangkap pada Sabtu (7/12/2024) di kawasan Bengkong, Kota Batam.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menemukan indikasi bahwa salah satu dari 26 wanita yang ditawarkan dalam akun tersebut merupakan anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di salah satu akun media sosial.

“Tim Cyber Polda Kepri menerima informasi adanya praktik penyediaan PSK di media sosial. Kami langsung melakukan patroli siber dan masuk ke akun tersebut dengan menyamar sebagai pelanggan,” jelas Yudha saat konferensi pers, Selasa (10/12/2024).

Dalam penyamaran itu, pelaku mengirimkan daftar 26 foto wanita yang tersedia untuk dipesan. Salah satu dari mereka diketahui masih berusia 17 tahun. Polisi kemudian melakukan pemesanan untuk menjebak pelaku.

Setelah memesan, tim bergerak cepat menangkap pelaku dan membawa korban ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat Ekspos prostitusi online di Polda Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat Ekspos prostitusi online di Polda Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Modus Perekrutan PSK

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan media sosial untuk merekrut wanita. Modusnya adalah menawarkan pekerjaan dengan iming-iming tambahan penghasilan. Sebagian besar wanita yang direkrut berasal dari lingkungan pertemanan pelaku atau melalui rekomendasi.

“Pelaku mengelola grup di media sosial, mempromosikan PSK, dan menjadi penghubung antara pelanggan dan para wanita tersebut. Ia bertindak sebagai admin, marketing, dan sekaligus negosiator,” ujar Yudha.

Pelaku diketahui telah menjalankan bisnis ini selama tiga tahun terakhir. Ia berhasil mengumpulkan 26 wanita di dalam grup yang dikelolanya. Setiap pelanggan yang berminat diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui aplikasi pesan instan.

“Pelaku mempromosikan foto-foto para wanita tersebut, menerima pesanan, dan mengatur pertemuan antara pelanggan dan PSK,” tambah Yudha.

Saat ini, pelaku dan korban telah diamankan di Polda Kepri untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik ini.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Lokasi kejadian laka lantas di jalan dang Merdu yang menewaskan pengendara motor Yamaha F1ZR, pada Senin (16/12/2024) malam. Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Jalan Dang Merdu Batam, Diduga Lawan Arus
Anggota Polsek Batam kota saat melakukan pemeriksaan kendaraan dalam razia skala besar yang dilakukan di Batam, Minggu (15/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Polisi Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam, 66 Motor Diamankan
Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong setelah beraksi di wilayah bengkong Indah, Kota Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO
Foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros Kota Batam, Jumat (13/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Dirkrimum Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Apartemen Formosa
Empat calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan oleh anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Calon PMI Ilegal Bayar Rp 14 Juta, Dijanjikan Kerja Diperkebunan Sawit di Malaysia
Tim gabungan dari Polisi, Satpol PP, TNI, Polri dan Ditpam robohkan dua rumah di Simpang Dam Muka Kuning, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Dua Rumah di Simpang Dam Dibongkar, Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Kasubdit Patroliair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, pimpin konferensi pengungkapan kasus pengiriman PMI Ilegal dari Batam Tujuan Malaysia di Batam, Rabu (11/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Baharkam Mabes Polri Bongkar Jaringan Pengiriman PMI Ilegal di Batam