Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kura kura Dilindungi ke Singapura

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Balai konservasi di dampingi Kasubdit IV Tipiter Kompol Zamrul dan Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro menunjukkan kura-kura yang disita,  Senin (28/10/2024). Matapedia6.com/Luci

Balai konservasi di dampingi Kasubdit IV Tipiter Kompol Zamrul dan Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro menunjukkan kura-kura yang disita, Senin (28/10/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bongkar penyelundupan 10 kura-kura hewan dilindungi ke Singapura lewat Batam, Kamis (9/10/24) lalu.

Satwa dilindungi ini, yang berasal dari Sumatra dan Kalimantan, direncanakan akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur pengiriman dari Pekanbaru ke Batam.

Dua tersangka berinisial FP (38) dan AW (28) diamankan saat mengambil barang di salah satu kantor ekspedisi di Batam Kota.

Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa eksotis, dengan memanfaatkan layanan ekspedisi untuk mengirimkan satwa-satwa bernilai tinggi ini ke luar negeri.

“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan ini berkat informasi dari masyarakat,” ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro saat ekspos di Polda Kepri, Senin (28/10/2024).

Ade menjelaskan Kura-kura langka ini dibeli dari Pekanbaru dengan harga sekitar Rp 1,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Singapura dengan harga mencapai Rp 4,5 juta hingga di atas Rp 10 juta per ekor, tergantung pada ukuran.

“Kita masih mendalami kasus penyelundupan kura-kura ini,” kata Ade.

Ade menjelaskan pihaknya masih mendalami apakah ada penampung di luar negeri dan sumber barang tersebut di Pekanbaru.

“System yang digunakan pelaku ini jaringannya terputus, jadi kita sudah mencari sampai ke Pekanbaru siapa pengirim barang. Namun nomor hp yang mereka masukkan sudah tidak bisa dihubungi,” kata Ade.

Sementara dari pengakuan pelaku hingga saat ini baru pertama kali melakukan pembelian kura-kura langka tersebut.

Untuk sementara kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terbaru