Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat. Foto:Dok. Humas Polda Kepri

Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat. Foto:Dok. Humas Polda Kepri

58 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Gangguan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan masih menjadi tantangan bagi dunia usaha. Untuk mengantisipasi gangguan tersebut, Kepolisian memperkuat pencegahan dan penindakan agar aktivitas ekonomi berjalan aman serta pelaku usaha mendapat kepastian hukum.

Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, Kepolisian tidak hanya menindak tindak pidana, tetapi juga mencegah gangguan keamanan sejak tahap awal pembangunan usaha. Polisi menempuh langkah pelayanan, mediasi, dan mitigasi agar persoalan di lapangan tidak berkembang menjadi tindak pidana.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Menurut Wahyu, pengusaha kerap menghadapi gangguan ketika hendak membangun usaha di suatu wilayah. Gangguan tersebut dapat muncul sejak proses pembangunan dan berpotensi menghambat kegiatan usaha apabila tidak segera ditangani.

“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” ujarnya.

Baca juga:Korban Ditikam 7 Kali di Dekat Golden Prawn, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun

Karena itu, Kepolisian melakukan pendampingan dan mediasi untuk mencegah gangguan keamanan berkembang menjadi perkara pidana. Langkah tersebut sekaligus bertujuan menjaga iklim investasi agar tetap kondusif.

“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.

Polisi Tangani 41.873 Kasus Premanisme

Sepanjang 2026, Kepolisian mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha. Dari jumlah tersebut, polisi menyelesaikan 915 laporan dengan clearance rate sebesar 71,43 persen.

Penanganan gangguan itu mencakup sejumlah sektor, mulai dari kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.

Di sisi lain, polisi menangani 41.873 kasus premanisme. Dari total tersebut, polisi menyelesaikan 29.197 perkara dan menetapkan 55.941 tersangka.

Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi turut mengamankan 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.

Untuk perkara pungutan liar dan pemerasan, polisi menangani 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan dengan penetapan 16.096 tersangka.

Kepolisian juga mencatat peningkatan clearance rate dalam penanganan perkara. Angkanya naik dari 68 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025, lalu mencapai 71,47 persen pada 2026. Secara keseluruhan, angka tersebut meningkat 3,47 poin persentase dibandingkan 2024.

Perkuat Layanan Polisi hingga Tingkat Polsek

Selain penegakan hukum, Kepolisian memperkuat pelayanan publik dengan meningkatkan peran polsek sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Salah satu langkahnya melalui penambahan personel di tingkat tersebut.

Polisi juga meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Dalam standar pelayanan baru, petugas ditargetkan menjawab laporan dalam waktu 10 detik.

Penguatan pelayanan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Melalui pendekatan ini, Kepolisian berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hukum.

Wahyu menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian saat ini mencapai 71 persen. Ia berharap angka tersebut meningkat menjadi 81 persen melalui pelayanan yang lebih responsif dan pelaksanaan tugas yang sesuai kebutuhan masyarakat.

“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujarnya.

Kepolisian menempatkan pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang tertib.

Penegakan hukum dan pelayanan yang responsif diharapkan dapat membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi tanpa gangguan serta memperoleh kepastian hukum.

Baca juga:OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital, Tak Bisa Disehatkan

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Irjen Suhendri Jadi Kapolda Kepri, Siap Lanjutkan Inovasi dan Perkuat Pelayanan Publik
Kata PN Batam soal Aturan Peliputan di Ruang Sidang
Korban Ditikam 7 Kali di Dekat Golden Prawn, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun
Kebutuhan Air Batam Meningkat, Lingga Masuk Radar BP Batam
Imigrasi Batam Tahan Keberangkatan 1.009 Penumpang Diduga PMI Nonprosedural
Tiga Bulan Krisis Air, Warga Sambau Blokade Akses Nongsa Digital Park: “Kami Cuma Mau Air”
Polri Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda dan PJU Mabes Berganti
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Investasi Rp40 Triliun dan Proyek AI Perkuat Posisi di Panggung Global

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Irjen Suhendri Jadi Kapolda Kepri, Siap Lanjutkan Inovasi dan Perkuat Pelayanan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Kata PN Batam soal Aturan Peliputan di Ruang Sidang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Korban Ditikam 7 Kali di Dekat Golden Prawn, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kebutuhan Air Batam Meningkat, Lingga Masuk Radar BP Batam

Berita Terbaru

juru bicara atau Humas PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, saat bertemu dengan sejumlah awak media dalam kegiatan Forum Wartawan Bayang (FWB) di The BCC Hotel & Residence Batam, Jumat (9/10/2026). Foto:Rega/matapedia

News

Kata PN Batam soal Aturan Peliputan di Ruang Sidang

Jumat, 9 Okt 2026 - 18:15 WIB