Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol  Zaenal Arifin didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Deni Langie saat konferensi pers di Polresta Barelang, Rabu (22/10/2025). Matapedia6.com/Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Deni Langie saat konferensi pers di Polresta Barelang, Rabu (22/10/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Batam terus digencarkan. Meski berbagai pengungkapan telah dilakukan, para pelaku kejahatan narkoba belum jera.

Terbaru, empat orang diduga kuat sebagai pemilik dan pengedar sabu berhasil dibekuk oleh tim Satres narkoba Polresta Barelang.

Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, M, E, dan ABS ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sekupang, Batam.

Dari tangan mereka, polisi menyita 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satres narkoba yang menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan intensif di titik rawan peredaran narkoba.

Baca juga: Oknum KSOP Terancam 12 Tahun Penjara, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kejar Target Pemberkasan Tersangka

“Empat tersangka ini merupakan satu jaringan yang sama. Barang haram yang mereka edarkan berasal dari luar negeri dan masuk ke Batam melalui jalur laut, dibawa oleh tekong kapal,” kata Zaenal, Kamis (23/10/2025).

Zaenal menjelaskan lara pelaku, diketahui aktif sebagai bandar sekaligus pengedar di wilayah Batam.

Zaenal mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Dia juga menegaskan, Polresta Barelang berkomitmen penuh untuk menekan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Batam.

Sementara untuk para pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos
Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi
Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay
Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Limbah B3 Jaringan Internasional di Pelabuhan Batuampar

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:20 WIB

Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka

Berita Terbaru

OJK gelar bik di Surabaya. Foto:Istimewa

Nasional

OJK Gencarkan Inklusi Keuangan Lewat BIK 2025 di Surabaya

Sabtu, 25 Okt 2025 - 13:08 WIB

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar saat mencicipi asam pedas di HUT Hotel Santika, Jumat (24/10/2025). Foto:istimewa

Kuliner Wisata

HUT ke-3 Santika Batam Pecahkan Rekor MURI Asam Pedas

Jumat, 24 Okt 2025 - 17:59 WIB