Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diinterogasi polisi dalam jumpa pers pada Senin (8/9/2025). Foto:Istimewa

Pelaku saat diinterogasi polisi dalam jumpa pers pada Senin (8/9/2025). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Indomaret Marcelia, Kota Batam, berhasil diringkus tim gabungan Polresta Barelang hanya dalam hitungan jam setelah beraksi. Satu pelaku lain masih buron dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebutkan bahwa peristiwa terjadi Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 02.48 WIB, ketika empat pelaku bersenjata tajam jenis badik dan parang mengancam karyawan minimarket.

“Korban diikat dengan tali rafia di lantai dua, lalu para pelaku menggasak uang tunai dan kabur,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Tak butuh sehari penuh, tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Batam Kota dan Binda Kepri berhasil membekuk tiga pelaku, yakni JLT (27), IA (31), dan NP (39).

Baca juga:Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Lahan, 7 Tersangka Ditangkap dan 247 Warga Jadi Korban

Saat ditangkap, salah satu pelaku berusaha kabur hingga polisi memberi tindakan tegas dan terukur.

Hasil penyidikan mengungkap, para pelaku adalah residivis yang sudah menargetkan minimarket beroperasi 24 jam.

Polisi menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, ponsel, kunci mobil, dan uang tunai hasil rampokan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kombes Zaenal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Baca juga:Oknum Perwira Polisi Tipu Orangtua Casis Rp 280 Juta di Kepri, Sempat Buron

 

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos
Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi
Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB