Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diinterogasi polisi dalam jumpa pers pada Senin (8/9/2025). Foto:Istimewa

Pelaku saat diinterogasi polisi dalam jumpa pers pada Senin (8/9/2025). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Indomaret Marcelia, Kota Batam, berhasil diringkus tim gabungan Polresta Barelang hanya dalam hitungan jam setelah beraksi. Satu pelaku lain masih buron dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebutkan bahwa peristiwa terjadi Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 02.48 WIB, ketika empat pelaku bersenjata tajam jenis badik dan parang mengancam karyawan minimarket.

“Korban diikat dengan tali rafia di lantai dua, lalu para pelaku menggasak uang tunai dan kabur,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Tak butuh sehari penuh, tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Batam Kota dan Binda Kepri berhasil membekuk tiga pelaku, yakni JLT (27), IA (31), dan NP (39).

Baca juga:Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Lahan, 7 Tersangka Ditangkap dan 247 Warga Jadi Korban

Saat ditangkap, salah satu pelaku berusaha kabur hingga polisi memberi tindakan tegas dan terukur.

Hasil penyidikan mengungkap, para pelaku adalah residivis yang sudah menargetkan minimarket beroperasi 24 jam.

Polisi menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, ponsel, kunci mobil, dan uang tunai hasil rampokan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kombes Zaenal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Baca juga:Oknum Perwira Polisi Tipu Orangtua Casis Rp 280 Juta di Kepri, Sempat Buron

 

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru