MATAPEDIA6.com, BATAM – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Indomaret Marcelia, Kota Batam, berhasil diringkus tim gabungan Polresta Barelang hanya dalam hitungan jam setelah beraksi. Satu pelaku lain masih buron dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebutkan bahwa peristiwa terjadi Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 02.48 WIB, ketika empat pelaku bersenjata tajam jenis badik dan parang mengancam karyawan minimarket.
“Korban diikat dengan tali rafia di lantai dua, lalu para pelaku menggasak uang tunai dan kabur,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Tak butuh sehari penuh, tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Batam Kota dan Binda Kepri berhasil membekuk tiga pelaku, yakni JLT (27), IA (31), dan NP (39).
Baca juga:Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Lahan, 7 Tersangka Ditangkap dan 247 Warga Jadi Korban
Saat ditangkap, salah satu pelaku berusaha kabur hingga polisi memberi tindakan tegas dan terukur.
Hasil penyidikan mengungkap, para pelaku adalah residivis yang sudah menargetkan minimarket beroperasi 24 jam.
Polisi menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, ponsel, kunci mobil, dan uang tunai hasil rampokan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kombes Zaenal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga:Oknum Perwira Polisi Tipu Orangtua Casis Rp 280 Juta di Kepri, Sempat Buron
Editor:Zalfirega