Home / Hukum Kriminal

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:46 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa, dan menangkap tiga pelaku pada Senin, 27 Oktober 2024. Matapedia6.com/ Luci

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa, dan menangkap tiga pelaku pada Senin, 27 Oktober 2024. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa,  Kota Batam dan menangkap tiga pelaku pada Senin, 27 Oktober 2024.

Penangkapan ini berawal dari Operasi Zebra Seligi 2024 yang dilaksanakan di Simpang Kepri Mall, Batam, dan berhasil mendeteksi truk yang mengangkut pasir hasil tambang ilegal.

Tiga tersangka yang diamankan dalam operasi ini berinisial TS, merupakan pemilik mesin sedot pasir; K, pengawas lapangan dan B, pengemudi truk yang bertugas mengangkut pasir.

Polisi turut menyita satu unit truk penuh berisi pasir, mesin sedot pasir, dan alat saring pasir sebagai barang bukti.

Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, mengungkapkan operasi tersebut awalnya hanya ditujukan untuk pemeriksaan lalu lintas rutin.

Namun, ketika polisi menghentikan dump truk BP 8040 YG yang melintas, mereka menemukan muatan pasir tanpa dokumen legal.

Pengemudi tidak dapat menjelaskan asal-usul pasir tersebut, kasus ini kemudian diserahkan ke Ditreskrimsus untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ade melanjutkan dari hasil pengembangan, pasir berasal dari tambang pasir ilegal yang telah beroperasi selama sekitar satu tahun di Nongsa.

“Tambang ini menjalankan operasi sesuai permintaan dari pelanggan yang memesan pasir,” kata Ade, Selasa (29/10/2024).

Dijelaskannya untuk harga satu dump truk pasir dijual dengan harga Rp 700 ribu. Sementara  tambang pasir ilegal sangat merusak lingkungan, terutama kawasan hutan dan pesisir yang semakin terkikis.

“Operasi tambang pasir ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan alam di Nongsa. Dampak dari pengerukan pasir bisa merusak ekosistem dan mempercepat erosi, yang akan membahayakan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga merugikan pemerintah karena tidak ada pemasukan pajak dari tambang ilegal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami risiko lingkungan dari penambangan yang tidak bertanggung jawab dan mengikuti prosedur hukum dalam aktivitas pertambangan,” tambahnya.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa (17/12/2024). Matapedia6.com/Dok Bakamla

Hukum Kriminal

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam
Lokasi kejadian laka lantas di jalan dang Merdu yang menewaskan pengendara motor Yamaha F1ZR, pada Senin (16/12/2024) malam. Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Jalan Dang Merdu Batam, Diduga Lawan Arus
Anggota Polsek Batam kota saat melakukan pemeriksaan kendaraan dalam razia skala besar yang dilakukan di Batam, Minggu (15/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Polisi Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam, 66 Motor Diamankan
Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong setelah beraksi di wilayah bengkong Indah, Kota Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO
Foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros Kota Batam, Jumat (13/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Dirkrimum Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Apartemen Formosa
Empat calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan oleh anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Calon PMI Ilegal Bayar Rp 14 Juta, Dijanjikan Kerja Diperkebunan Sawit di Malaysia
Tim gabungan dari Polisi, Satpol PP, TNI, Polri dan Ditpam robohkan dua rumah di Simpang Dam Muka Kuning, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Dua Rumah di Simpang Dam Dibongkar, Tempat Penyalahgunaan Narkoba