MATAPEDIA6.com, BATAM – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam dan menangkap tiga pelaku pada Senin, 27 Oktober 2024.
Penangkapan ini berawal dari Operasi Zebra Seligi 2024 yang dilaksanakan di Simpang Kepri Mall, Batam, dan berhasil mendeteksi truk yang mengangkut pasir hasil tambang ilegal.
Tiga tersangka yang diamankan dalam operasi ini berinisial TS, merupakan pemilik mesin sedot pasir; K, pengawas lapangan dan B, pengemudi truk yang bertugas mengangkut pasir.
Polisi turut menyita satu unit truk penuh berisi pasir, mesin sedot pasir, dan alat saring pasir sebagai barang bukti.
Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, mengungkapkan operasi tersebut awalnya hanya ditujukan untuk pemeriksaan lalu lintas rutin.
Namun, ketika polisi menghentikan dump truk BP 8040 YG yang melintas, mereka menemukan muatan pasir tanpa dokumen legal.
Pengemudi tidak dapat menjelaskan asal-usul pasir tersebut, kasus ini kemudian diserahkan ke Ditreskrimsus untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ade melanjutkan dari hasil pengembangan, pasir berasal dari tambang pasir ilegal yang telah beroperasi selama sekitar satu tahun di Nongsa.
“Tambang ini menjalankan operasi sesuai permintaan dari pelanggan yang memesan pasir,” kata Ade, Selasa (29/10/2024).
Dijelaskannya untuk harga satu dump truk pasir dijual dengan harga Rp 700 ribu. Sementara tambang pasir ilegal sangat merusak lingkungan, terutama kawasan hutan dan pesisir yang semakin terkikis.
“Operasi tambang pasir ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan alam di Nongsa. Dampak dari pengerukan pasir bisa merusak ekosistem dan mempercepat erosi, yang akan membahayakan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga merugikan pemerintah karena tidak ada pemasukan pajak dari tambang ilegal.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami risiko lingkungan dari penambangan yang tidak bertanggung jawab dan mengikuti prosedur hukum dalam aktivitas pertambangan,” tambahnya.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon