Polisi Tangkap Komandan Satgas Ormas di Batam Dugaan Penggelapan 14 Kontainer

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Ketua Ormas di Batam ditangkap Polda Kepri. Foto:Dok/Polda Kepri

Oknum Ketua Ormas di Batam ditangkap Polda Kepri. Foto:Dok/Polda Kepri

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Oknum Ketua Ormas di Batam berinisial MG atas dugaan penggelapan 14 kontainer milik perusahaan swasta. Penangkapan dilakukan di wilayah Binjai, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, menyatakan bahwa MG ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait kasus dugaan penggelapan kontainer bernilai miliaran rupiah.

“Isi kontainer yang dipindahkan tanpa izin menimbulkan kerugian besar bagi korban,” katanya melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan pers, Senin (9/6/2025).

Ia menyebut, Kasus ini bermula pada Oktober 2022, saat korban bernama Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer berisi barang dan mesin kepada tersangka MG.

“MG meyakinkan korban bahwa lahan penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya yang sah,” ucap dia.

Berdasarkan informasi tersebut, korban menyepakati kerja sama dengan membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan. Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban tidak bisa mengambil kembali kontainernya.

“Tersangka justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian, padahal kontainer tersebut merupakan milik sah korban,” jelas Zahwani.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Hasil penyidikan mengungkap bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa sepengetahuan dan izin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap.

Fakta lain yang terungkap, lahan tempat penitipan awal yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.

Kontainer yang digaris polisi. Foto:Dok/Polda Kepri

Penyidik juga mencatat adanya dugaan upaya MG memanfaatkan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk menghambat proses hukum dan menghindari pertanggungjawaban pidana.

“Tersangka akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Binjai dan saat ini sudah dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru