Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas kasus penganiayaan ART di perumahan Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (23/6/2025). Matapedia6.com/Luci

Dua tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas kasus penganiayaan ART di perumahan Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (23/6/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (20), Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam.

Kedua tersangka adalah majikan korban, Roslina (42), dan rekan sesama ART, Merlin (22).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi sejak Minggu (22/6/2025) hingga akhirnya menetapkan dua tersangka pada Senin (23/6/2025).

“Kasus ini berawal dari laporan yang kami terima pada Minggu, (22/6/2025) terkait video viral yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan lebam-lebam akibat dugaan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian.

Baca juga: Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan terjadi karena korban lupa menutup kandang anjing peliharaan majikannya, yang berujung pada perkelahian antar anjing.

Hal tersebut membuat sang majikan marah dan diduga langsung melakukan kekerasan terhadap Intan.

“Korban dipukul di bagian wajah dan tubuh, sementara tersangka Merlin mengaku melakukan pemukulan atas perintah majikannya, Roslina,” jelas Debby.

Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu raket nyamuk, sebuah ember, serokan sampah, dan tiga buah buku yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Debby juga menyebut korban telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya dan selama itu pula telah beberapa kali mengalami tindakan kekerasan serupa.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan

“Kami tegaskan, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” tegas AKP Debby.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru