Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru Ngaji yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Foto:dok/Polsek Sagulung

Oknum Guru Ngaji yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Foto:dok/Polsek Sagulung

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial AM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menjelaskan, hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi menguatkan dugaan keterlibatan AM sehingga statusnya naik menjadi tersangka.

“AM dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Husnul melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, Senin (29/9/2025).

Baca juga:Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat

Kasus ini mencuat setelah orang tua salah satu korban melapor ke Polsek Sagulung pada Jumat (26/9/2025). Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan meringkus AM di rumahnya pada malam hari bersama sejumlah saksi.

Tiga murid AM yang berusia 8–10 tahun mengaku menjadi korban perbuatan cabul. Mereka menyebut pelaku kerap meraba dan melakukan tindakan tak senonoh yang meninggalkan luka batin.

Iptu Anwar menegaskan bukti awal sudah cukup kuat untuk menjerat AM sebagai tersangka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual anak. Proses hukum akan berjalan tegas demi keadilan korban,” ujarnya.

Polsek Sagulung juga menggandeng unit perlindungan anak untuk mendampingi para korban secara penuh.

Baca juga:Polisi Ungkap Remaja Viral Pencuri Motor di Sagulung

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru