Polsek Sagulung Bongkar Peredaran Sabu di Sagulung Kota, Bandar Muda Ditangkap Saat Menunggu Transaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku bandar Narkotika diamankan Polsek Sagulung. Foto:dok/Polsek Sagulung

Terduga pelaku bandar Narkotika diamankan Polsek Sagulung. Foto:dok/Polsek Sagulung

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sagulung Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Seorang bandar narkoba berinisial AS (20) diciduk saat berada di depan Toko Arisa, Sagulung Kota, pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut.

Informasi warga langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pengintaian tertutup di sekitar titik yang dilaporkan.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris menjelaskan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di lokasi dan diduga menunggu pembeli.

Baca juga:Aweng Kurniawan Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan PKH, BPNT, dan BLT di Pulau Bulang

Saat tim bergerak cepat melakukan pengamanan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang telah dikemas siap edar.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu-sabu siap edar,” ujar Iptu Anwar Aris kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa narkotika dengan berat bruto 5,13 gram, timbangan elektrik, plastik pembungkus, serta barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.

Berdasarkan pengakuan awal, pelaku diduga telah lama menjalankan aktivitas tersebut, dengan pembelian terakhir dilakukan kembali setelah akhir Desember 2025.

“Ini masih kami dalami. Kami terus menggali keterangan dari pelaku, termasuk asal barang dan jaringan di atasnya,” tegas Aris.

Kepada penyidik, AS mengakui bahwa sabu tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diedarkan kepada pihak lain. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di balik jeruji besi Polsek Sagulung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Jupiter J, satu unit ponsel, timbangan elektrik, plastik paket diduga sabu, serta pakaian yang dikenakan terduga saat beraksi.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:Polsek Bengkong Ringkus Komplotan Pembobol Gudang di Tanjung Buntung, Kerugian Capai Rp300 Juta 

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

 

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru