Polsek Sagulung Ungkap dua Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gunakan Modus Pekerjaan dan Kecanduan Judi Slot

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sagulung rilis kasus penggelapan dengan modus tipu muslimat demi kecanduan judi, Senin (3/2). Foto:matapedia

Polsek Sagulung rilis kasus penggelapan dengan modus tipu muslimat demi kecanduan judi, Senin (3/2). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus dua terduga pelaku penggelapan motor dengan modus mengiming-imingi dapat kerja hingga kecanduan judi slot.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, menyebut dua terduga pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti. Kedua pelaku diamankan di lokasi terpisah,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Sagulung, Selasa (4/2/2025).

Ia menyebut, kasus pertama melibatkan tersangka LA (32) pada 23 Desember 2024, menipu korban, Ilmi Khoirul Fahmi, seorang pengemudi ojek online, dengan menjanjikan pekerjaan di Batam.

“Tersangka yang meminjam motor korban dengan alasan menjemput temannya, justru membawa kabur dan menjual kendaraan tersebut tanpa izin. Tersangka kita amankan di Fanindo pada 24 Januari 2025,” sebut dia.

Sementara kasus kedua melibatkan tersangka DR (33) pada 4 Januari 2025, meminjam motor korban Agus Yulianto dengan alasan membeli rokok, namun kemudian membawa kabur motor tersebut untuk berjudi.

“Tersangka ditangkap 28 Januari 2025 di Simpang Bascamp Sagulung bersama seorang pelaku lainnya, MB,” ujarnya.

Berkaca pada kasus itu, Iptu Aris mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan dan waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam, serta selalu mencatat identitas peminjam.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu lembar BPKB, dan satu STNK asli. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman bui 4 tahun.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Berita Terbaru