Polsek Sagulung Ungkap dua Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gunakan Modus Pekerjaan dan Kecanduan Judi Slot

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sagulung rilis kasus penggelapan dengan modus tipu muslimat demi kecanduan judi, Senin (3/2). Foto:matapedia

Polsek Sagulung rilis kasus penggelapan dengan modus tipu muslimat demi kecanduan judi, Senin (3/2). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus dua terduga pelaku penggelapan motor dengan modus mengiming-imingi dapat kerja hingga kecanduan judi slot.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, menyebut dua terduga pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti. Kedua pelaku diamankan di lokasi terpisah,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Sagulung, Selasa (4/2/2025).

Ia menyebut, kasus pertama melibatkan tersangka LA (32) pada 23 Desember 2024, menipu korban, Ilmi Khoirul Fahmi, seorang pengemudi ojek online, dengan menjanjikan pekerjaan di Batam.

“Tersangka yang meminjam motor korban dengan alasan menjemput temannya, justru membawa kabur dan menjual kendaraan tersebut tanpa izin. Tersangka kita amankan di Fanindo pada 24 Januari 2025,” sebut dia.

Sementara kasus kedua melibatkan tersangka DR (33) pada 4 Januari 2025, meminjam motor korban Agus Yulianto dengan alasan membeli rokok, namun kemudian membawa kabur motor tersebut untuk berjudi.

“Tersangka ditangkap 28 Januari 2025 di Simpang Bascamp Sagulung bersama seorang pelaku lainnya, MB,” ujarnya.

Berkaca pada kasus itu, Iptu Aris mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan dan waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam, serta selalu mencatat identitas peminjam.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu lembar BPKB, dan satu STNK asli. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman bui 4 tahun.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru