MATAPEDIA6.com, BATAM – Puluhan warga Sagulung datangi kantor Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mendatangi Kantor Lurah Sei Binti pada Minggu (6/7/2025).
Kedatangan warga ingin mengadu dan mencari solusi atas permasalahan kavling bodong yang mereka alami, setelah membeli tanah dari pengembang yang belakangan diketahui ilegal.
Perusahaan pengembang yang disebut sebagai PT Erracipta Karya Sejati diduga telah menipu ratusan warga dengan modus penjualan kavling di kawasan Sei Binti dan Tembesi.
Hingga kini, lahan yang dijanjikan tidak bisa dibangun, bahkan perusahaan pun telah menghilang.
Pantauan di lokasi, puluhan warga diterima langsung oleh Lurah Sei Binti di lobi kantor. Dalam suasana penuh keprihatinan, warga duduk lesehan mendengarkan arahan dari lurah terkait langkah yang dapat diambil.
Baca juga: Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Liquid Vape Jaringan Internasional, Oknum KSOP Terlibat
Salah satu korban, Riki, mengungkapkan bahwa dirinya membeli kavling pada tahun 2024 dan telah mencicil selama 18 bulan.
“Cicilan saya per bulan Rp 1.334.000, ditambah uang muka Rp 3 juta. Total saya sudah setor Rp 27 juta,” kata Riki.
Ia mengaku tertarik membeli setelah ditawari oleh kakaknya. Setelah survei ke lokasi bersama marketing perusahaan, melihat langsung kavling yang diklaim tersedia.
“Marketingnya bilang setelah bayar DP bisa langsung bangun. Lokasinya katanya di Blok A. Tapi setelah ditunggu-tunggu, tidak ada progres sama sekali,” lanjut Riki.
Kecurigaan muncul ketika kantor perusahaan yang berada di kawasan Pemda II mendadak tutup, dan semua kontak perusahaan tidak bisa dihubungi.
Para korban akhirnya membentuk grup komunikasi hingga kasus ini terungkap.
Korban lainnya, Syahrul, warga Kampung Becek, bahkan mengaku telah melunasi seluruh pembayaran kavling sejak tahun 2022 senilai Rp 35 juta.
Baca juga: Video: Polda Kepri Bekuk Oknum KSOP Batam Loloskan Ribuan Liquid Vape Etomidate
“Awalnya saya tidak curiga karena kami tanda tangan surat perjanjian bermaterai. Tapi nyatanya sekarang tanahnya tidak ada, dan pihak perusahaan kabur,” ujarnya kecewa.
Para korban berharap pemerintah, terutama Pemko Batam, serta aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengusut tuntas para pelaku mafia tanah di Batam.
“Kami ingin kejelasan. Jangan sampai hal seperti ini terus terjadi dan merugikan masyarakat kecil,” tegas Syahrul.
Kasus ini bukanlah kasus kecil dari data sementara yang dihimpun, lebih dari 300 warga menjadi korban, dengan kerugian total mencapai lebih dari Rp 9 miliar.
Warga berharap pemerintah bisa membuka mata atas maraknya praktek kavling ilegal dan membentuk tim khusus untuk memberantas mafia lahan di wilayah Batam, khususnya di Kecamatan Sagulung yang kerap menjadi sasaran.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega