Putusan Kontras Kapal MT Arman 114 Dirampas Negara, Dipidana, Dikembalikan Pemilik: Sengketa Masih Panjang

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sindang sengketa Kapal MT Arman. Foto:dok/Kejari Batam

Sindang sengketa Kapal MT Arman. Foto:dok/Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM- Putusan berbeda antara perkara pidana dan perdata atas kapal tanker MT Arman 114 memunculkan polemik hukum yang menyita perhatian publik.

Dalam perkara pidana, kapal berbendera Iran tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Namun, dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri (PN) Batam justru memutuskan kapal tersebut harus dikembalikan kepada pemilik sah, Ocean Mark Shipping Inc.

Putusan perkara perdata dengan nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm dibacakan pada Senin (2/6/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma.

Dalam amar putusan, dinyatakan bahwa Ocean Mark Shipping Inc secara hukum terbukti sebagai pemilik sah Kapal MT Arman 114, termasuk muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton, serta dokumen kapal.

“Penggugat terbukti memiliki iktikad baik dan sah secara hukum sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 beserta muatan dan dokumen kapal,” demikian kutipan amar putusan dalam pokok perkara.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan kapal beserta dokumen pendukung kepada Ocean Mark Shipping Inc.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa amar putusan pidana nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm, yang menyatakan kapal dan muatannya dirampas untuk negara, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam konteks kepemilikan perdata.

Dalam perkara ini, gugatan intervensi yang diajukan PT Pelayaran Samudera Corp melalui Direktur RM Bayu Purnomo ditolak seluruhnya.

Begitu pula dengan eksepsi yang diajukan oleh tergugat—yakni Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam—juga tidak diterima oleh majelis.

Merespons itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) masih menelaah isi putusan tersebut.

“Tim masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding dan tujuh hari lagi untuk menyampaikan memori banding,” ujar Priandi dalam keterangannya dikutip, Senin (7/6/2025).

Sebaliknya, dalam putusan pidana yang dibacakan pada Rabu, 10 Juli 2024, oleh majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan, kapal MT Arman 114 dan muatannya diputuskan untuk dirampas bagi negara.

Terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba seorang warga negara Mesir sekaligus kapten kapal—yang disidang secara in absentia, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

JPU Karya So Imanuel dan Marthyn Luther dalam tuntutannya menyebut terdakwa tidak jujur selama persidangan dan dinilai berpotensi mengulangi perbuatan.

Selain itu, terdakwa juga terbukti mematikan sistem pelacakan otomatis (Automatic Identification System/AIS) saat berlayar menuju Laut Natuna, tempat terjadinya pelanggaran.

Menariknya, dalam proses pidana, sejumlah pihak mengklaim sebagai kuasa hukum pemilik kapal.

Namun, seluruhnya ditolak oleh majelis hakim karena tidak mampu membuktikan dokumen kepemilikan yang sah.

Putusan yang berseberangan antara ranah pidana dan perdata ini menunjukkan kompleksitas penanganan perkara lintas yurisdiksi, terlebih ketika menyangkut kapal asing dan dugaan kejahatan transnasional.

Kini, nasib akhir kapal MT Arman 114 masih belum sepenuhnya pasti. Sengketa hukum ini berpotensi berlanjut ke tingkat banding atau kasasi, tergantung langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh para pihak.*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam
Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:36 WIB