Razia Cipta Kondisi Satlantas Polresta Barelang Amankan 35 Motor Knalpot Brong

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pengendara sepeda motor pengguna knalpot Brong yang diamankan Satlantas Polresta Barelang pada Razia Cipta Kondisi, Sabtu (26/7/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Salah satu pengendara sepeda motor pengguna knalpot Brong yang diamankan Satlantas Polresta Barelang pada Razia Cipta Kondisi, Sabtu (26/7/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas dengan menggelar razia Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu (26/7/2025).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 35 unit sepeda motor pengguna knalpot brong berhasil diamankan.

Razia berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga tengah malam ini menyasar sejumlah titik rawan di Kota Batam, seperti kawasan Simpang Glael, Batam Centre, hingga Kompleks KDA, yang kerap menjadi lokasi aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara terpadu oleh Satlantas bersama tim gabungan Polresta Barelang.

Apel kesiapan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, dan patroli lapangan dikomandoi oleh Kanit Gakkum, Iptu Viktor Hutahaean.

“Dalam operasi ini kami mengamankan 35 motor berknalpot brong, tidak menggunakan pelat nomor, serta tanpa kelengkapan surat kendaraan yang sah,” ujar AKP Afiditya.

Baca juga: Polresta Barelang Gencar Razia Knalpot Brong, Terbaru 22 Motor Diamankan

Afiditya menegaskan, kegiatan ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran dan potensi tindak kriminal, termasuk C3 (Curat, Curas, Curanmor), premanisme, balap liar, hingga penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selain penindakan langsung, petugas juga memanfaatkan teknologi ETLE Mobile (Electronic Traffic Law Enforcement) serta memberikan edukasi kepada para remaja yang tertangkap tengah melakukan aksi balap liar.

Di lokasi terpisah, Iptu Viktor Hutahaean menyampaikan bahwa situasi selama operasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pengguna jalan, agar lebih tertib dan menghargai keselamatan sesama,” ujar Viktor.

Viktor juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama terkait kepemilikan kendaraan.

Baca juga: Razia Knalpot Brong, 54 Motor Diamankan Polresta Barelang

“Jika anak belum cukup umur, jangan diberi kendaraan. Ini demi keselamatan mereka sendiri dan orang lain di jalan raya,” tegasnya.

Melalui operasi ini, Polresta Barelang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelanggar, serta menjawab keresahan warga terhadap aksi balap liar dan suara bising knalpot brong.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru