MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung tunggu persetujuan dari pihak Kejaksaan untuk melaksanakan rekonstruksi dua kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Sagulung, Kota Batam.
Kedua kasus ini telah memasuki tahap akhir penyidikan dengan status berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus pertama terjadi di sebuah kafe di wilayah Sei Lekop, Sagulung pada Mei 2025 lalu. Korban bernama Denny Makahinda tewas setelah mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh pelaku yang kini sudah diamankan polisi.
“Untuk memperkuat berkas perkara dan mencocokkan hasil penyidikan dengan barang bukti yang telah diamankan, kami perlu melaksanakan rekonstruksi di lokasi kejadian,” ujar Kanitreskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Kamis (10/7/2025).
Sementara itu, kasus kedua adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan yang dikenal melalui aplikasi MiChat.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Wanita MiChat di Sagulung, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Korban ditemukan tewas di dalam kamar Hotel Kostel, kawasan Simpang Basecamp, Kecamatan Sagulung.
Menurut Anwar, berkas kedua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Hanya saja, pelaksanaan rekonstruksi masih harus menunggu jadwal resmi dari Kejaksaan untuk kemudian dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.
“Point-point kejadian dalam skenario rekonstruksi sudah kami siapkan. Saat ini kami tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan. Informasi terakhir dari pihak Kejaksaan, rekonstruksi kemungkinan besar akan dilakukan minggu depan,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan rekonstruksi ini, diharapkan seluruh rangkaian kejadian dalam dua kasus tersebut dapat tergambarkan secara utuh, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lebih akurat dan adil.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega