Rekonstruksi Dua Kasus Pembunuhan di Sagulung Tunggu Persetujuan Kejaksaan

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung tunggu persetujuan dari pihak Kejaksaan untuk melaksanakan rekonstruksi dua kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Sagulung, Kota Batam.

Kedua kasus ini telah memasuki tahap akhir penyidikan dengan status berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus pertama terjadi di sebuah kafe di wilayah Sei Lekop, Sagulung pada Mei 2025 lalu. Korban bernama Denny Makahinda tewas setelah mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh pelaku yang kini sudah diamankan polisi.

“Untuk memperkuat berkas perkara dan mencocokkan hasil penyidikan dengan barang bukti yang telah diamankan, kami perlu melaksanakan rekonstruksi di lokasi kejadian,” ujar Kanitreskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Kamis (10/7/2025).

Sementara itu, kasus kedua adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan yang dikenal melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Wanita MiChat di Sagulung, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Korban ditemukan tewas di dalam kamar Hotel Kostel, kawasan Simpang Basecamp, Kecamatan Sagulung.

Menurut Anwar, berkas kedua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Hanya saja, pelaksanaan rekonstruksi masih harus menunggu jadwal resmi dari Kejaksaan untuk kemudian dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.

“Point-point kejadian dalam skenario rekonstruksi sudah kami siapkan. Saat ini kami tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan. Informasi terakhir dari pihak Kejaksaan, rekonstruksi kemungkinan besar akan dilakukan minggu depan,” tambahnya.

Dengan pelaksanaan rekonstruksi ini, diharapkan seluruh rangkaian kejadian dalam dua kasus tersebut dapat tergambarkan secara utuh, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lebih akurat dan adil.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

DPRD Siap Kawal Aspirasi Korban Penipuan Kavling Bodong di Sagulung
Akhirnya Korban Kaveling Bodong Datangi Polresta Barelang Buat Laporan
Penghuni Terlibat Peredaran Narkotika, Dua Kamar Kos di Simpang Dam Dirobohkan Polisi
Kerugian Capai Rp 9 Miliar, 317 Korban Kavling Bodong Siap Lapor ke Polresta Barelang
Puluhan Warga Jadi Korban Penjualan Kavling Bodong di Sagulung Batam
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Liquid Vape Jaringan Internasional, Oknum KSOP Terlibat
Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru dari Malaysia
Polda Kepri Sita 15 Mobil Mewah dan Tiga Rumah dari Tersangka Utama Mafia Lahan di Kepri

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rekonstruksi Dua Kasus Pembunuhan di Sagulung Tunggu Persetujuan Kejaksaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:49 WIB

DPRD Siap Kawal Aspirasi Korban Penipuan Kavling Bodong di Sagulung

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:46 WIB

Akhirnya Korban Kaveling Bodong Datangi Polresta Barelang Buat Laporan

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:29 WIB

Penghuni Terlibat Peredaran Narkotika, Dua Kamar Kos di Simpang Dam Dirobohkan Polisi

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:43 WIB

Kerugian Capai Rp 9 Miliar, 317 Korban Kavling Bodong Siap Lapor ke Polresta Barelang

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Batam menggelar RDP soal beredar gula merah dugaan oplosan bersama instansi terkait, Kamis (10/7/2025). Foto:dok/Sekwan

Batam

DPRD Batam Soroti Gula Merah Diduga Oplosan

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:23 WIB