Rekonstruksi Dua Kasus Pembunuhan di Sagulung Tunggu Persetujuan Kejaksaan

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung tunggu persetujuan dari pihak Kejaksaan untuk melaksanakan rekonstruksi dua kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Sagulung, Kota Batam.

Kedua kasus ini telah memasuki tahap akhir penyidikan dengan status berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus pertama terjadi di sebuah kafe di wilayah Sei Lekop, Sagulung pada Mei 2025 lalu. Korban bernama Denny Makahinda tewas setelah mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh pelaku yang kini sudah diamankan polisi.

“Untuk memperkuat berkas perkara dan mencocokkan hasil penyidikan dengan barang bukti yang telah diamankan, kami perlu melaksanakan rekonstruksi di lokasi kejadian,” ujar Kanitreskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Kamis (10/7/2025).

Sementara itu, kasus kedua adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan yang dikenal melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Wanita MiChat di Sagulung, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Korban ditemukan tewas di dalam kamar Hotel Kostel, kawasan Simpang Basecamp, Kecamatan Sagulung.

Menurut Anwar, berkas kedua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Hanya saja, pelaksanaan rekonstruksi masih harus menunggu jadwal resmi dari Kejaksaan untuk kemudian dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.

“Point-point kejadian dalam skenario rekonstruksi sudah kami siapkan. Saat ini kami tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan. Informasi terakhir dari pihak Kejaksaan, rekonstruksi kemungkinan besar akan dilakukan minggu depan,” tambahnya.

Dengan pelaksanaan rekonstruksi ini, diharapkan seluruh rangkaian kejadian dalam dua kasus tersebut dapat tergambarkan secara utuh, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lebih akurat dan adil.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35
Wanita di Batam Dirudapaksa Pria Baru Kenal di Medsos, Cekik Korban Hingga Pingsan Sebelum Beraksi
Pria di Batam Ditangkap Polisi, Gauli Anak Dibawah Umur
Buronan Setahun, Pelaku Penikaman di Melcem Ditangkap Polsek Batu Ampar
Pria Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Basarnas Kerahkan Tim dan Peralatan Canggih

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:08 WIB

Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:36 WIB

Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:18 WIB

Wanita di Batam Dirudapaksa Pria Baru Kenal di Medsos, Cekik Korban Hingga Pingsan Sebelum Beraksi

Berita Terbaru