Pembunuhan Sadis Wanita MiChat di Sagulung, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku di lokasi kejadian di Simpang Base Camp Sagulung, Senin (2/6/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku di lokasi kejadian di Simpang Base Camp Sagulung, Senin (2/6/2025). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita yang diduga berkenalan lewat aplikasi MiChat di penginapan kawasan Sagulung, Kota Batam, akhirnya menemui titik terang.

Pelaku berinisial MI (20) resmi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara bahkan hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyampaikan pelaku dinilai telah merencanakan pembunuhan dengan membawa pisau dari rumah sebelum bertemu dengan korban.

“Dalam BAP, pelaku mengaku membawa pisau sebagai tindakan ‘jaga-jaga’ di perjalanan. Namun fakta di TKP menunjukkan pembunuhan dilakukan secara brutal dengan 19 luka tusukan di leher, tangan, dan tubuh korban,” ujar Aris, Selasa (3/6/2025).

Aris menegaskan tindakan MI tergolong pembunuhan sadis dan keji, mengingat pelaku menghabisi korban secara membabi buta di lantai tiga kama S Kostel, kawasan Simpang Basecamp, Sagulung.

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran terkait pembayaran jasa yang sebelumnya disepakati melalui aplikasi MiChat.

Pertengkaran itu kemudian memicu aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Sementara untuk jenazah Korban VLA (30), sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Trenggalek, Jawa Timur pada Selasa siang.

Penerbangan menuju Surabaya dijadwalkan pukul 14.15 WIB, sebelum dilanjutkan perjalanan darat ke Munjung, Trenggalek.

Kerabat korban, Hadi, membenarkan seluruh proses administrasi dan autopsi telah selesai, sehingga jenazah bisa segera dimakamkan.

“Keluarga sepakat memakamkan almarhumah di kampung. Orang tuanya masih tinggal di sana, dan anak perempuannya yang masih berusia lima tahun juga ada di Trenggalek,” kata Hadi.

Selama di Batam, VLA diketahui bekerja di sebuah kafe dan hidup sendiri tanpa keluarga dekat.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Berita Terbaru