Pembunuhan Sadis Wanita MiChat di Sagulung, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku di lokasi kejadian di Simpang Base Camp Sagulung, Senin (2/6/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku di lokasi kejadian di Simpang Base Camp Sagulung, Senin (2/6/2025). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita yang diduga berkenalan lewat aplikasi MiChat di penginapan kawasan Sagulung, Kota Batam, akhirnya menemui titik terang.

Pelaku berinisial MI (20) resmi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara bahkan hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyampaikan pelaku dinilai telah merencanakan pembunuhan dengan membawa pisau dari rumah sebelum bertemu dengan korban.

“Dalam BAP, pelaku mengaku membawa pisau sebagai tindakan ‘jaga-jaga’ di perjalanan. Namun fakta di TKP menunjukkan pembunuhan dilakukan secara brutal dengan 19 luka tusukan di leher, tangan, dan tubuh korban,” ujar Aris, Selasa (3/6/2025).

Aris menegaskan tindakan MI tergolong pembunuhan sadis dan keji, mengingat pelaku menghabisi korban secara membabi buta di lantai tiga kama S Kostel, kawasan Simpang Basecamp, Sagulung.

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran terkait pembayaran jasa yang sebelumnya disepakati melalui aplikasi MiChat.

Pertengkaran itu kemudian memicu aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Sementara untuk jenazah Korban VLA (30), sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Trenggalek, Jawa Timur pada Selasa siang.

Penerbangan menuju Surabaya dijadwalkan pukul 14.15 WIB, sebelum dilanjutkan perjalanan darat ke Munjung, Trenggalek.

Kerabat korban, Hadi, membenarkan seluruh proses administrasi dan autopsi telah selesai, sehingga jenazah bisa segera dimakamkan.

“Keluarga sepakat memakamkan almarhumah di kampung. Orang tuanya masih tinggal di sana, dan anak perempuannya yang masih berusia lima tahun juga ada di Trenggalek,” kata Hadi.

Selama di Batam, VLA diketahui bekerja di sebuah kafe dan hidup sendiri tanpa keluarga dekat.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru