Rekonstruksi Pembunuhan Kasir Kios di Pasar Sagulung Batam, Pelaku Peragakan 16 Adegan

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku usai rekonstruksi pada Jumat (2/8). Foto:rega/matapedia

Pelaku usai rekonstruksi pada Jumat (2/8). Foto:rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Sagulung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan kasir kios sayur di komplek pasar Sagulung blok E nomor 11, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Batam.

Tersangka bernama Zul Bahri (26) dan korban Nelwina Tanjung (22) merupakan sama-sama bekerja di toko sayur Pasar Sagulung tersebut.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar menyebut, korban meninggal dunia pada adegan ke dua.

“Korban meninggal pada adegan kedua dan ketiga. Rekonstruksi ini, ada 16 adegan dan yang pemerkosaan ada adegan ke 5,” ujar Iptu Husnul pada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Dari hasil rekonstruksi dipastikan bahwa pelaku hanya seorang diri dan tidak ditemukan fakta terbaru. Motif pelaku karena sakit hati kepada korban yang kebetulan sama bekerja di toko sayur tersebut.

Sementara itu, proses rekonstruksi digelar di lokasi kejadian dengan disaksikan warga sekitar dan berjalan dengan lancar. Namun, tak sekali warga berteriak kepada pelaku karena tega menghabisi korban.

“Oi kau masih muda, dimana pikiranmu, setega itu kau bunuh. Padahal dia juga masih saudaramu,” teriak warga yang menyaksikan rekonstruksi di balik garis polisi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum So Karya Immaniuel didampingi Abdullah menyebutkan kehadirannya memenuhi undangan unit Reskim Polsek Sagulung.

“Kita datang untuk memenuhi undangan unit Reskim Polsek Sagulung serta menyaksikan langsung apa yang dilakukan oleh pelaku agar berkas dilengkapi untuk segera dipenuhi untuk ke dilanjutkan ke sidang,” katanya.

Sementara itu, paman korban Halomoan Ismail Regar berharap agar Zulbahri dengan hukuman mati atau seumur hidup.

“Kita harap tersangka diberikan hukum yang berat,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 339 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Zalfirega|Editor:Mizon

 

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru