MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus dugaan penipuan jual beli kavling bodong di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, akhirnya memasuki babak baru.
Setelah sempat buron dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Direktur PT Era Cipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo (54), berhasil diringkus polisi dan kini terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polresta Barelang bekerja sama dengan Tim Resmob Bareskrim Polri di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2/2026) pagi.
Tersangka kemudian dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Rabu (25/2/2026), mengungkapkan bahwa kasus ini telah merugikan sedikitnya 131 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp4.925.138.010.
Kasus ini bermula sejak 2022, ketika tersangka mengaku sebagai Direktur perusahaan properti PT Era Cipta Karya Sejati dan menawarkan kavling tapak rumah serta ruko di tiga lokasi, yakni kawasan Sei Binti, belakang SP Plaza, dan Bukit Daeng, Kecamatan Sagulung.
Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp80 juta per unit. Pembelian dapat dilakukan secara tunai maupun dicicil selama 24 hingga 36 kali pembayaran.
Setiap transaksi dilengkapi dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan kwitansi resmi perusahaan.
Para korban yang percaya kemudian mentransfer pembayaran ke rekening perusahaan. Namun, pada 10 Maret 2025, kantor PT Era Cipta Karya Sejati di Komplek Genta 1 Blok F No. 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, diketahui telah tutup tanpa pemberitahuan. Tersangka pun tak lagi bisa dihubungi.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah dilakukan pengecekan ke Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Hasil konfirmasi menyatakan bahwa lahan yang diperjualbelikan bukan milik PT Era Cipta Karya Sejati dan perusahaan tersebut tidak pernah memiliki alokasi lahan resmi.
Baca juga: Kerugian Capai Rp 9 Miliar, 317 Korban Kavling Bodong Siap Lapor ke Polresta Barelang
“Saat dikonfirmasi ke BP Batam ternyata bukan milik PT tersebut, bahkan tidak pernah mengajukan alokasi,” tegas Anggoro.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dana miliaran rupiah yang terkumpul dari para korban digunakan untuk membiayai proyek pembuatan kapal di sebuah perusahaan lain yang kini masih didalami penyidik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, printer, blanko surat kepemilikan kavling, blanko kwitansi, buku tabungan, kartu ATM, serta ribuan dokumen perjanjian dan bukti pembayaran.
Sebanyak 104 rangkap dokumen jual beli tapak ruko, 29 lembar blanko tapak, 1.469 dokumen pembelian beserta berkas administrasi lainnya turut diamankan sebagai barang bukti.
“Kami masih menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar Anggoro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Puluhan Warga Jadi Korban Penjualan Kavling Bodong di Sagulung Batam
Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun lokasi lain yang belum terdata.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, terutama memastikan legalitas lahan dan status alokasi sebelum melakukan pembayaran.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

















