Rugikan Negara Rp 5,6 Miliar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Mocoh

Jumat, 1 November 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri serahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang, Jumat (1/11/2024). Matapedia6.com/ Dok Ditreskrimsus

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri serahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang, Jumat (1/11/2024). Matapedia6.com/ Dok Ditreskrimsus

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang, dugaan kerugian negara Rp 5,6 miliar.

Dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah H sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KSOP Kelas II Tanjungpinang, dan A, Direktur Utama PT. IKHLAS MAJU SEJAHTERA pelaksana proyek tersebut.

Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran sejak 10 Juni 2024 lalu.

Penyidikan ini berfokus pada proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap 5 yang menggunakan anggaran tahun 2015.

Putu mengatakan pada 2 Oktober 2024, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimum telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara yang menunjukkan angka mencapai Rp 5.607.666.968.

Berdasarkan laporan tersebut Ditreskrimsus melakukan penetapan tersangka usai gelar perkara pada 17 Oktober 2024 yang turut melibatkan tim dari Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri.

Putu mengatakan saat ini berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejati Kepri dan menunggu proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan tahap penuntutan.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru