Rugikan Negara Rp 5,6 Miliar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Mocoh

Jumat, 1 November 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri serahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang, Jumat (1/11/2024). Matapedia6.com/ Dok Ditreskrimsus

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri serahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang, Jumat (1/11/2024). Matapedia6.com/ Dok Ditreskrimsus

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang, dugaan kerugian negara Rp 5,6 miliar.

Dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah H sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KSOP Kelas II Tanjungpinang, dan A, Direktur Utama PT. IKHLAS MAJU SEJAHTERA pelaksana proyek tersebut.

Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran sejak 10 Juni 2024 lalu.

Penyidikan ini berfokus pada proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap 5 yang menggunakan anggaran tahun 2015.

Putu mengatakan pada 2 Oktober 2024, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimum telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara yang menunjukkan angka mencapai Rp 5.607.666.968.

Berdasarkan laporan tersebut Ditreskrimsus melakukan penetapan tersangka usai gelar perkara pada 17 Oktober 2024 yang turut melibatkan tim dari Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri.

Putu mengatakan saat ini berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejati Kepri dan menunggu proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan tahap penuntutan.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru