Rutan Tanjungpinang Over Kapasitas, 30 Warga Binaan Dipindah Awal Tahun

Minggu, 29 Desember 2024 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan kelas I Tanjungpinang Yan Patmos Purba

Kepala Rutan kelas I Tanjungpinang Yan Patmos Purba

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG – Rutan Kelas I Tanjungpinang tengah menghadapi tantangan serius akibat kelebihan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dengan kapasitas ideal 350 orang, saat ini Rutan Tanjungpinang dihuni oleh 449 WBP, melebihi kapasitas hingga 99 orang. Kondisi ini mempengaruhi pengelolaan rutan serta kualitas layanan terhadap WBP.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menyampaikan mayoritas WBP yang berada di rutan tersebut adalah pelaku kasus narkotika, sementara sekitar 50 orang di antaranya terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor), dan sisanya merupakan pelaku kriminal umum seperti pencurian dan penganiayaan.

“Dominasi kasus narkotika cukup tinggi, diikuti kasus tipikor dan kriminal umum. Hal ini tentu memengaruhi dinamika kehidupan di dalam rutan,” ujar Yan Patmos.

Mengatasi persoalan ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merencanakan langkah pemindahan sejumlah WBP ke lembaga pemasyarakatan (lapas) lain yang memiliki kapasitas lebih memadai.

Pemindahan tahap pertama dijadwalkan pada awal tahun 2025 dengan target 30 WBP, yang dipilih berdasarkan masa pidana mereka.

“Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi beban di rutan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengawasan terhadap WBP. Kami berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk pembinaan dan rehabilitasi,” jelas Yan Patmos.

Kelebihan kapasitas di Rutan Tanjungpinang tidak hanya menjadi tantangan operasional, tetapi juga berdampak pada upaya pembinaan WBP.

Dengan rencana pemindahan ini, diharapkan warga binaan dapat menjalani masa pidana mereka dalam kondisi yang lebih baik dan mendukung tujuan reintegrasi sosial.

Selain itu, pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang bersama Kemenkumham akan terus memantau situasi dan merencanakan langkah-langkah strategis lainnya untuk memastikan proses pemasyarakatan berjalan optimal.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 
Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital
Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital
BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut Pemerintah, Amsakar: Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi
Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI
Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tiba di Batam, Amsakar Sambut Sebelum Kunjungan Kerja ke Lingga
Dialog Wawasan Kebangsaan Hadirkan Tokoh Kepri, Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks Jelang HUT RI ke 81

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:29 WIB

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Berita Terbaru