Rutan Tanjungpinang Over Kapasitas, 30 Warga Binaan Dipindah Awal Tahun

Minggu, 29 Desember 2024 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan kelas I Tanjungpinang Yan Patmos Purba

Kepala Rutan kelas I Tanjungpinang Yan Patmos Purba

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG – Rutan Kelas I Tanjungpinang tengah menghadapi tantangan serius akibat kelebihan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dengan kapasitas ideal 350 orang, saat ini Rutan Tanjungpinang dihuni oleh 449 WBP, melebihi kapasitas hingga 99 orang. Kondisi ini mempengaruhi pengelolaan rutan serta kualitas layanan terhadap WBP.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menyampaikan mayoritas WBP yang berada di rutan tersebut adalah pelaku kasus narkotika, sementara sekitar 50 orang di antaranya terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor), dan sisanya merupakan pelaku kriminal umum seperti pencurian dan penganiayaan.

“Dominasi kasus narkotika cukup tinggi, diikuti kasus tipikor dan kriminal umum. Hal ini tentu memengaruhi dinamika kehidupan di dalam rutan,” ujar Yan Patmos.

Mengatasi persoalan ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merencanakan langkah pemindahan sejumlah WBP ke lembaga pemasyarakatan (lapas) lain yang memiliki kapasitas lebih memadai.

Pemindahan tahap pertama dijadwalkan pada awal tahun 2025 dengan target 30 WBP, yang dipilih berdasarkan masa pidana mereka.

“Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi beban di rutan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengawasan terhadap WBP. Kami berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk pembinaan dan rehabilitasi,” jelas Yan Patmos.

Kelebihan kapasitas di Rutan Tanjungpinang tidak hanya menjadi tantangan operasional, tetapi juga berdampak pada upaya pembinaan WBP.

Dengan rencana pemindahan ini, diharapkan warga binaan dapat menjalani masa pidana mereka dalam kondisi yang lebih baik dan mendukung tujuan reintegrasi sosial.

Selain itu, pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang bersama Kemenkumham akan terus memantau situasi dan merencanakan langkah-langkah strategis lainnya untuk memastikan proses pemasyarakatan berjalan optimal.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Kemenag Batam Gandeng Dinas Koperasi, Koperasi Madrasah 
TVRI Siarkan Piala Dunia, BP Batam Dorong Euforia hingga Dampak Ekonomi UMKM
Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operasi Wira Waspada di Opus Bay
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
KKJ Kepri Kecam Penghalangan Aksi Hari Kebebasan Pers di Depan Pemko Batam
Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan Minta Publik Lihat Polemik Li Claudia Secara Utuh
DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing
AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:16 WIB

Kemenag Batam Gandeng Dinas Koperasi, Koperasi Madrasah 

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:05 WIB

TVRI Siarkan Piala Dunia, BP Batam Dorong Euforia hingga Dampak Ekonomi UMKM

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:29 WIB

Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operasi Wira Waspada di Opus Bay

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Senin, 4 Mei 2026 - 17:57 WIB

KKJ Kepri Kecam Penghalangan Aksi Hari Kebebasan Pers di Depan Pemko Batam

Berita Terbaru