MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah usaha ilegal yang mencatut nama Omnicom Group (OMC)untuk menipu masyarakat.
Modusnya: menyamar sebagai perusahaan resmi dan menggandeng figur publik hingga tokoh agama.
Usaha tersebut memanfaatkan nama besar Omnicom Group perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi. Namun, OMC versi Indonesia justru terindikasi melakukan skema penipuan berjenjang dengan sistem rekrutmen member-get-member.
“Para member diminta menyetor dana tanpa adanya aktivitas usaha riil atau produk yang dijual. Mereka hanya ditugaskan melakukan penilaian, yang sesungguhnya tidak bernilai ekonomis,” ungkap pernyataan resmi Satgas PASTI dikutip Rabu (16/7/2025).
Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan pelaku tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas juga mengungkap penggunaan simbol-simbol sosial dan agama untuk mengelabui publik, termasuk melibatkan perangkat desa saat membuka kantor cabang.
Satgas PASTI mengambil sejumlah langkah cepat, mulai dari pemblokiran situs dan rekening terkait, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku.
Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur janji untung besar dan selalu memeriksa dua aspek penting dalam penawaran keuangan: Legal dan Logis. Legal berarti memiliki izin dari lembaga yang berwenang, sedangkan Logis berarti keuntungan yang ditawarkan masuk akal.
Baca juga:
Editor:Zalfirega