MATAPEDIA6.com, BATAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri tak lagi memberi ruang bagi pelaku keuangan ilegal. Investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga usaha gadai tanpa izin kini masuk radar pengawasan ketat.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan pihaknya mengerahkan seluruh instrumen pengawasan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Tim ini bergerak cepat menelusuri laporan masyarakat, memetakan modus baru, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Sinar dalam buka bersama dengan media pada Selasa (3/3/2026).
“Kami perkuat koordinasi lintas instansi untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” tambah dia lagi.
Baca juga:Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang
OJK mencatat, praktik ilegal terus bertransformasi. Pelaku memanfaatkan media sosial, pesan berantai, hingga aplikasi tak berizin untuk menjaring korban. Iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat masih menjadi umpan utama.
Tak hanya menindak, OJK juga menggencarkan edukasi keuangan kepada masyarakat. OJK meminta warga memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi dan tidak tergiur janji keuntungan tak masuk akal.
Pesan OJK tegas: laporkan setiap indikasi aktivitas keuangan mencurigakan. OJK Kepri memastikan, pelaku yang merugikan masyarakat akan diburu hingga tuntas.
Baca juga:Warga Serahkan Bukti Pembelian, DPRD Minta PKJ Tuntaskan Sengketa Marchelia Tahap II
Editor:Zalfirega



















