Satu Warga Baloi Kolam Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara, Terlibat Kasus Pengerusakan Rumah

Senin, 12 Mei 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang warga Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial GT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Minggu (11/5/2025).

GT ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan tindak pidana pengrusakan rumah warga dan pemutusan aliran listrik secara sepihak.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban aksi perusakan yang dilakukan oleh GT beberapa waktu lalu.

Selain merusak properti, GT juga disebut memutus aliran listrik rumah warga tanpa wewenang yang sah, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan Baloi Kolam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur penyidikan.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami panggil untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan polisi,” ujar Debby.

Karena tidak kooperatif, penyidik akhirnya menangkap GT untuk diperiksa, setelah menjalani pemeriksaan pada Minggu (11/5/2025), GT langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“GT akan menjalani masa penahanan selama 21 hari ke depan di Polresta Barelang, sambil penyidik melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.

Penangkapan GT sempat memicu aksi solidaritas dari ratusan warga Baloi Kolam yang mendatangi Polresta Barelang pada Minggu malam. Mereka meminta penjelasan terkait status GT yang tak kunjung pulang ke rumah.

“Kehadiran warga sebagai bentuk kebersamaan dan dukungan terhadap salah satu warga mereka. Beberapa di antaranya bahkan bertahan hingga pukul 02.30 WIB,” ungkap salah satu anggota Polresta Barelang.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam insiden pengrusakan dan pemutusan listrik tersebut.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru