Sebulan, Aan Syakban Beraksi 30 kali Curi Motor 28 Motor Hasil Curian Dijual ke Pulau Moro

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry saat memberikan ketengan di Polsek Batam kota atas kasus pencurian motor yang berhasil diungkap jajarannya, Kamis (30/10/2025). Matapedia6.com/Luci

Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry saat memberikan ketengan di Polsek Batam kota atas kasus pencurian motor yang berhasil diungkap jajarannya, Kamis (30/10/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Belum genap sebulan menghirup udara bebas, Aan Syakban (20) kembali harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Batam Kota.

Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap Polisi setelah kembali beraksi mencuri puluhan sepeda motor di wilayah Batam Centre.

Dalam waktu singkat, pria muda ini berhasil mencuri 30 unit sepeda motor hanya dalam kurun satu bulan.

Dari jumlah itu, 28 unit telah berhasil dijual ke Pulau Moro, Kabupaten Karimun, dengan harga antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit.

Wakapolsek Batam Kota, AKP Ferry, mengatakan pelaku ditangkap saat tengah beraksi di kawasan Dataran Engku Putri, Batam Centre, pada Sabtu (25/10/2025).

“Pelaku kita amankan saat melakukan percobaan pencurian motor di Engku Putri. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa Aan sudah 30 kali beraksi di wilayah hukum Polsek Batam Kota,” ujar Ferry, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Ferry menjelaskan pelaku dikenal licin dan beraksi cepat, hanya bermodalkan kunci T, dan mampu membobol motor dalam hitungan detik.

“TKP-nya berbeda-beda. Di Engku Putri saja ada 15 kali, di One Batam Mall beberapa kali, dan sisanya di kawasan sekitar Batam Kota,” tambahnya.

Aan tidak beraksi sendirian namun dibantu oleh rekannya berinisial R, yang kini masih buron. R berperan sebagai pengintai saat Aan mengeksekusi motor target.

“Kita masih dalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik speedboat yang digunakan mengirim motor curian ke Pulau Moro,” ungkap Ferry.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polsek Batam Kota, Aan tampak tenang diborgol menyatukan kedua tangganya.

Tak sedikitpun terlihat rasa penyesalan di wajahnya, meski baru sebulan keluar dari Rutan Kelas IIA Batam setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara atas kasus yang sama.

Baca juga: Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

“Tersangka baru bebas pada September 2025 lalu, tapi bukannya tobat, justru kembali mengulangi perbuatannya,” kata Ferry.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Dua Residivis Pecah Kaca Menyamar Jadi Ojol, Gasak Uang Rp 43 Juta Nasabah BCA di Batam
Curi Tablet Kasir dan Uang Tunai di Kafe Tiban, HNS Terancam 7 Tahun Penjara
Polsek Bengkong Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Kamboja, Empat Korban Diselamatkan
Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi Bahas Tragedi di PT ASL, Aweng: Kita Sama-Sama Cari Solusi
Pegawai Toko 24 Jam di Jambi Jadi Korban Hipnotis, HP Ditukar Emas Palsu
Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Dua Residivis Pecah Kaca Menyamar Jadi Ojol, Gasak Uang Rp 43 Juta Nasabah BCA di Batam

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Sebulan, Aan Syakban Beraksi 30 kali Curi Motor 28 Motor Hasil Curian Dijual ke Pulau Moro

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Curi Tablet Kasir dan Uang Tunai di Kafe Tiban, HNS Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Polsek Bengkong Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Kamboja, Empat Korban Diselamatkan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi Bahas Tragedi di PT ASL, Aweng: Kita Sama-Sama Cari Solusi

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kota Batam, Siti Nurlailah saat diwawancara ihwal sampah di Batam, Jumat (31/10/2025). Foto;Zalfirega/matapedia

News

DPRD Dorong Pemko Tuntaskan Sampah di Batam

Jumat, 31 Okt 2025 - 17:34 WIB