MATAPEDIA6.com, BATAM – Belum genap sebulan menghirup udara bebas, Aan Syakban (20) kembali harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Batam Kota.
Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap Polisi setelah kembali beraksi mencuri puluhan sepeda motor di wilayah Batam Centre.
Dalam waktu singkat, pria muda ini berhasil mencuri 30 unit sepeda motor hanya dalam kurun satu bulan.
Dari jumlah itu, 28 unit telah berhasil dijual ke Pulau Moro, Kabupaten Karimun, dengan harga antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit.
Wakapolsek Batam Kota, AKP Ferry, mengatakan pelaku ditangkap saat tengah beraksi di kawasan Dataran Engku Putri, Batam Centre, pada Sabtu (25/10/2025).
“Pelaku kita amankan saat melakukan percobaan pencurian motor di Engku Putri. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa Aan sudah 30 kali beraksi di wilayah hukum Polsek Batam Kota,” ujar Ferry, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Ferry menjelaskan pelaku dikenal licin dan beraksi cepat, hanya bermodalkan kunci T, dan mampu membobol motor dalam hitungan detik.
“TKP-nya berbeda-beda. Di Engku Putri saja ada 15 kali, di One Batam Mall beberapa kali, dan sisanya di kawasan sekitar Batam Kota,” tambahnya.
Aan tidak beraksi sendirian namun dibantu oleh rekannya berinisial R, yang kini masih buron. R berperan sebagai pengintai saat Aan mengeksekusi motor target.
“Kita masih dalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik speedboat yang digunakan mengirim motor curian ke Pulau Moro,” ungkap Ferry.
Saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polsek Batam Kota, Aan tampak tenang diborgol menyatukan kedua tangganya.
Tak sedikitpun terlihat rasa penyesalan di wajahnya, meski baru sebulan keluar dari Rutan Kelas IIA Batam setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara atas kasus yang sama.
Baca juga: Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
“Tersangka baru bebas pada September 2025 lalu, tapi bukannya tobat, justru kembali mengulangi perbuatannya,” kata Ferry.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

















