Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) selama periode 4 hingga 31 Juli 2025, ungkap sebanyak 24 kasus narkoba dan tetapkan 37 tersangka diamankan dari berbagai jaringan pengedar lintas wilayah.

“Dari seluruh kasus tersebut, lima di antaranya tergolong kasus menonjol. Salah satunya merupakan hasil limpahan dari Bea Cukai Batam,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, Jumat (1/8/2025).

Suherlan mengungkapkan satu dari 24 kasus yang sangat menonjol pengungkapan oleh Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim dimana seorang penumpang yang membawa tiga bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tubuh pelaku.

Tersangka diketahui hendak membawa sabu ke Lombok atas perintah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang). Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tersangka lain yang berperan sebagai penghubung jaringan dari Malaysia.

Kasus lain yang tak kalah menonjol bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba dari Karimun menuju Lombok.

Melalui penyelidikan intensif, aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari Batam, Karimun, dan Lombok.

Baca juga: Oknum KSOP Terancam 12 Tahun Penjara, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kejar Target Pemberkasan Tersangka

Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari kurir, penyimpan, penerima, hingga pengendali jaringan.

Barang bukti narkoba ditemukan dalam bentuk kapsul, yang disembunyikan di dalam pakaian dan tempat tinggal para pelaku.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan selama Juli 2025.

Barang bukti dimusnahkan berasal dari 17 perkara, dengan total 25 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup, Sabu kristal 2.870,24 gram dari total 3.015,16 gram,Ganja 1.504,96 gram dari total 1.509,96 gram dan Ekstasi 165 butir dari total 193 butir

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian hukum dan laboratorium forensik.

Tak hanya bergerak dalam ranah penindakan, Polda Kepri juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Ratusan Perkara Inkrah

Program penyuluhan gencar dilakukan untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam membangun lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga perlu dukungan seluruh lapisan masyarakat,” kata Suherlan.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB