Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) selama periode 4 hingga 31 Juli 2025, ungkap sebanyak 24 kasus narkoba dan tetapkan 37 tersangka diamankan dari berbagai jaringan pengedar lintas wilayah.

“Dari seluruh kasus tersebut, lima di antaranya tergolong kasus menonjol. Salah satunya merupakan hasil limpahan dari Bea Cukai Batam,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, Jumat (1/8/2025).

Suherlan mengungkapkan satu dari 24 kasus yang sangat menonjol pengungkapan oleh Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim dimana seorang penumpang yang membawa tiga bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tubuh pelaku.

Tersangka diketahui hendak membawa sabu ke Lombok atas perintah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang). Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tersangka lain yang berperan sebagai penghubung jaringan dari Malaysia.

Kasus lain yang tak kalah menonjol bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba dari Karimun menuju Lombok.

Melalui penyelidikan intensif, aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari Batam, Karimun, dan Lombok.

Baca juga: Oknum KSOP Terancam 12 Tahun Penjara, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kejar Target Pemberkasan Tersangka

Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari kurir, penyimpan, penerima, hingga pengendali jaringan.

Barang bukti narkoba ditemukan dalam bentuk kapsul, yang disembunyikan di dalam pakaian dan tempat tinggal para pelaku.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan selama Juli 2025.

Barang bukti dimusnahkan berasal dari 17 perkara, dengan total 25 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup, Sabu kristal 2.870,24 gram dari total 3.015,16 gram,Ganja 1.504,96 gram dari total 1.509,96 gram dan Ekstasi 165 butir dari total 193 butir

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian hukum dan laboratorium forensik.

Tak hanya bergerak dalam ranah penindakan, Polda Kepri juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Ratusan Perkara Inkrah

Program penyuluhan gencar dilakukan untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam membangun lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga perlu dukungan seluruh lapisan masyarakat,” kata Suherlan.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru