Sidang Kasus Unjuk Rasa Rempang, Mira Sedih Anaknya Ditangkap Terkait Aksi Bela Rempang

Senin, 8 Januari 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Rempang Galang Batam pada Senin (8/1/2024). Foto:rega/matapedia6

Sidang kasus Rempang Galang Batam pada Senin (8/1/2024). Foto:rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sidang kasus unjuk rasa di depan kantor BP Batam Kepulauan Riau untuk menolak proyek di Pulau Rempang terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (8/1/2024).

Dalam persidangan tersebut 34 terdakwa lainnya dengan peristiwa yang sama menjalani proses sidang terpisah di Pengadilan Negeri Batam.

Pantauan di PN Batam tampak sanak saudara dan kerabat dari terdakwa kasus Bela Rempang Galang menyaksikan proses persidangan dengan nomor perkara berbeda yakni 936/Pid.B/2023/PN Btm beragendakan mendengar keterangan saksi.

Sementara perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm yang mengadili delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ada 26 terdakwa.

Salah seorang perempuan bernama Mira Riva kepada wartawan mengaku anaknya Vito ditangkap polisi karena kasus demo pada 11 September 2023 lalu di Kantor BP Batam.

“Sebelumnya tidak ada yang memberitahu terkait penangkapan anak saya pak, informasi tersebut diberikan kepada saya setelah ba’da maghrib,” ujar Mira.

Menurut hematnya Vito tidak ada niat pergi ke aksi unjuk rasa dan berpamitan pergi ke bengkel.

“Waktu pagi itu, ia berpamitan sama saya buat kerja ke bengkel, saya tidak mengira jika anak saya ikut ke Batam center,” imbuhnya.

Namun belakangan sang anak ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut. Ia bertanya kepada anaknya apa yang telah dilakukan sampai ditangkap polisi.

Dari pengakuan Vito ia melemparkan gas air mata yang jatuh tepat di dekatnya.

“Anak saya waktu itu berniat untuk melindungi ibu-ibu yang kebetulan ada didekatnya, dan botol gas air mata itu ia lemparkan jauh dari tempatnya,” tuturnya dengan sedih.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada Senin (15/1/2024) mendatang agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin oleh David P Sitorus sebagai hakim ketua dan didampingi hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

 

Cek berita artikel lain Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru