Home / Hukum Kriminal

Senin, 8 Januari 2024 - 20:56 WIB

Sidang Kasus Unjuk Rasa Rempang, Mira Sedih Anaknya Ditangkap Terkait Aksi Bela Rempang

Sidang kasus Rempang Galang Batam pada Senin (8/1/2024). Foto:rega/matapedia6

Sidang kasus Rempang Galang Batam pada Senin (8/1/2024). Foto:rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sidang kasus unjuk rasa di depan kantor BP Batam Kepulauan Riau untuk menolak proyek di Pulau Rempang terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (8/1/2024).

Dalam persidangan tersebut 34 terdakwa lainnya dengan peristiwa yang sama menjalani proses sidang terpisah di Pengadilan Negeri Batam.

Pantauan di PN Batam tampak sanak saudara dan kerabat dari terdakwa kasus Bela Rempang Galang menyaksikan proses persidangan dengan nomor perkara berbeda yakni 936/Pid.B/2023/PN Btm beragendakan mendengar keterangan saksi.

Sementara perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm yang mengadili delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ada 26 terdakwa.

Salah seorang perempuan bernama Mira Riva kepada wartawan mengaku anaknya Vito ditangkap polisi karena kasus demo pada 11 September 2023 lalu di Kantor BP Batam.

“Sebelumnya tidak ada yang memberitahu terkait penangkapan anak saya pak, informasi tersebut diberikan kepada saya setelah ba’da maghrib,” ujar Mira.

Menurut hematnya Vito tidak ada niat pergi ke aksi unjuk rasa dan berpamitan pergi ke bengkel.

“Waktu pagi itu, ia berpamitan sama saya buat kerja ke bengkel, saya tidak mengira jika anak saya ikut ke Batam center,” imbuhnya.

Namun belakangan sang anak ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut. Ia bertanya kepada anaknya apa yang telah dilakukan sampai ditangkap polisi.

Dari pengakuan Vito ia melemparkan gas air mata yang jatuh tepat di dekatnya.

“Anak saya waktu itu berniat untuk melindungi ibu-ibu yang kebetulan ada didekatnya, dan botol gas air mata itu ia lemparkan jauh dari tempatnya,” tuturnya dengan sedih.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada Senin (15/1/2024) mendatang agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin oleh David P Sitorus sebagai hakim ketua dan didampingi hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

 

Cek berita artikel lain Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Share :

Baca Juga

Anggota Ditlantas Polda Kepri saat melakukan operasi Seligi disalah satu titik yang ada di Kota Batam, Minggu (23/2/2025). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Operasi Seligi 2025 Antisipasi Balap Liar 12 Pengendara Ditilang
Ratusan calon pekerja yang tertipu oleh dua oknum saat mendatangi Polsek Batam Kota, Sabtu (22/2/2025) lalu. Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Ratusan Calon Pekerja di Batam Lapor Polisi, Bayar Rp 1 Juta Dijanjikan Bisa Masuk Kerja
Tim gabungan yang dipimpin Ditresnarkoba Polda Kepri razia Tempat hiburan Malam di Kota Batam, Sabtu (21/2/2025).Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Ditresnarkoba Razia Tempat Hiburan Malam di Batam, Empat Pengunjung Positif Narkotika
Antrean mobil saat hendak mengisi bahan bakar di salah satu SPBU yang ada di Kota Batam, Jumat (21/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Solar Langka di Batam, Organda Desak Pertamina Bertindak Cepat
Tukang Rekap dan pemain judi togel yang ditangkap Jatanras Polresta Barelang di Batam, Rabu (19/2/2025) lalu saat menjalani penyidikan di unit Jatanras, Jumat (21/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Jatanras Polresta Barelang Tangkap Tukang Rekap dan Pemain Judi Togel di Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Denny Langie, saat memberikan keterangan kepada media di Polresta Barelang, Kamis (20/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

46 Hari, Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap 13 Kasus Narkoba di Batam
Petugas dari Satgas Gakkum Ditlantas Polda Kepri saat melakukan Razia di jalan Hang Tuah Nongsa Kota Batam, Kamis (20/2/2025). Matapedia6.com/Dok Ditlantas

Hukum Kriminal

Polisi Razia di Jalan Hang Tuah Nongsa Batam, 7 Motor dan 3 Mobil Terjaring
Tim gabungan robohkan dua unit kamar kos setelah penghuninya terlibat peredaran Narkotika dan ditangkap Polda Kepri, Rabu (19/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Tim Gabungan Robohkan Dua Kamar Kos di Simpang Dam, Penghuni Terlibat Narkotika