Tanam Pohon Ganja, AA Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan

Kamis, 25 April 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bintan gelar Ekspos pengungkapan tanaman ganja milik yang ditanamkan warga di KM 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, Kamis (25/4/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Polres Bintan gelar Ekspos pengungkapan tanaman ganja milik yang ditanamkan warga di KM 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, Kamis (25/4/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tanam ganja di kebun, AA (38) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan beserta tiga batang tanaman ganja berumur lima bulan, Selasa (21/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat konfrensi pers penangkapan pelaku pada Kamis (25/4/2024) menerangkan tersangka mendapatkan biji tanaman Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta.

“Tersangka mendapatkan biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Kilometer 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan,” kata Riky.

Dari keterangan tersangka awalnya dirinya tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja, namun gagal juga.

Namun setelah terus mencoba akhirnya ada tugas bibit ganja yang tumbuh. “Dari sekian banyak biji Ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh,” kata Riky.

Riky menjelaskan awal diketahui ada tumbuhan ganja di Km 17, berawal dari informasi masyarakat.

Mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.

“Setelah ditemukan dan dipastikan di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang,” kata Riky.

“Setelah tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi Km 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktian bahwa pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka AA dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut tersangka yang menanamnya dan merawatnya, dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka,” terang Riky.

Setelah tersangka ditangkap dan dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru