Tangkap Kurir Narkotika, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan 900 Butir Ekstasi

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diungkap jajaran s
Satres Narkoba Polresta Barelang saat ekspos, Selasa (16/7/2024).Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diungkap jajaran s Satres Narkoba Polresta Barelang saat ekspos, Selasa (16/7/2024).Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang gagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dan 900 Butir ekstasi di Kota Batam, dengan menangkap RM (23) kurir sabu di parkiran Kepri Mall, Batam Centre, Minggu (7/7/2024) lalu.

Saat ekspos pengungkapan kasus peredaran narkotika di Polresta Barelang, pada Selasa (16/7/2024). Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, memberikan apresiasi kepada jajarannya yang terus berupaya untuk membuat Batam bersih dari Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut Heribertus Ompusunggu juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan narkotika tersebut.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus yang kita ungkap,” kata Heribertus.

Dia menjelaskan dari pengakuan RM kurir yang ditangkap, pelaku awalnya ditawari pekerjaan untuk mengantar sabu kepada orang yang nantinya akan berkomunikasi dengan dirinya.

Orang yang memberikan tawaran menjanjikan, akan memberikan uang jalan sebesar Rp 3 juta, dan uang jalan akan diserahkan setelah barang tiba di tempat tujuan.

Masih pengakuan pelaku kata Heribertus, selain uang jalan pelaku juga menjanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta perkilogramnya, jika barang tiba di tempat yang dijanjikan.

Sementara untuk mempermudah komunikasi, orang yang memberi perintah memberikan satu unit hp kepada RM untuk memperlancar komunikasi.

“Setelah ada kesepakatan, RM diperintahkan untuk mengambil barang di parkiran Kepri Mall, Kota Batam,” kata Heribertus.

Selanjutnya setelah mengambil barang tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kita masih melakukan penebangan terhadap kasus ini,” kata Heribertus.

Atas pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru coklat yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan, 4 bungkus narkotika jenis sabu, seberat 4.054,3 Gram, dan 900 Butir Narkotika Jenis Ekstasi.

Sementara atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 dan paling lama 20 atau Pidana Mati.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB