Tangkap Kurir Narkotika, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan 900 Butir Ekstasi

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diungkap jajaran s
Satres Narkoba Polresta Barelang saat ekspos, Selasa (16/7/2024).Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diungkap jajaran s Satres Narkoba Polresta Barelang saat ekspos, Selasa (16/7/2024).Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang gagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dan 900 Butir ekstasi di Kota Batam, dengan menangkap RM (23) kurir sabu di parkiran Kepri Mall, Batam Centre, Minggu (7/7/2024) lalu.

Saat ekspos pengungkapan kasus peredaran narkotika di Polresta Barelang, pada Selasa (16/7/2024). Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, memberikan apresiasi kepada jajarannya yang terus berupaya untuk membuat Batam bersih dari Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut Heribertus Ompusunggu juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan narkotika tersebut.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus yang kita ungkap,” kata Heribertus.

Dia menjelaskan dari pengakuan RM kurir yang ditangkap, pelaku awalnya ditawari pekerjaan untuk mengantar sabu kepada orang yang nantinya akan berkomunikasi dengan dirinya.

Orang yang memberikan tawaran menjanjikan, akan memberikan uang jalan sebesar Rp 3 juta, dan uang jalan akan diserahkan setelah barang tiba di tempat tujuan.

Masih pengakuan pelaku kata Heribertus, selain uang jalan pelaku juga menjanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta perkilogramnya, jika barang tiba di tempat yang dijanjikan.

Sementara untuk mempermudah komunikasi, orang yang memberi perintah memberikan satu unit hp kepada RM untuk memperlancar komunikasi.

“Setelah ada kesepakatan, RM diperintahkan untuk mengambil barang di parkiran Kepri Mall, Kota Batam,” kata Heribertus.

Selanjutnya setelah mengambil barang tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kita masih melakukan penebangan terhadap kasus ini,” kata Heribertus.

Atas pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru coklat yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan, 4 bungkus narkotika jenis sabu, seberat 4.054,3 Gram, dan 900 Butir Narkotika Jenis Ekstasi.

Sementara atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 dan paling lama 20 atau Pidana Mati.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru