Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis Mati ke Ahmad Yuda Siregar

Jumat, 7 Juni 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan Ahmad Yuda Siregar, saat mendengarkan vonis hukuman di PN Batam, Kamis (6/6/2024) Matapedia6.com/Luci

Terdakwa pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan Ahmad Yuda Siregar, saat mendengarkan vonis hukuman di PN Batam, Kamis (6/6/2024) Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pelaku pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap divonis mati Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pembacaan vonis dilaksanakan pada, Kamis (6/6/2024).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban, Tetty Rumondang Harahap.

Dari hasil persidangan tidak ada ditemukan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Hakim menyampaikan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHPidana.

Amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan, diantaranya fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.

Hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Seperti diketahui Tetty Rumondang Harahap mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas di dalam rumah di kawasan Perumahan Muka Kuning Indah, Kelurahan Buliang, Batu Aji, Kota Batam.

Sebelumnya disebut, motif pembunuhan yang dilakukan suaminya, Ahmad Yuda, bukan karena cemburu, namun karena tak direstui maju sebagai calon Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut.

“Motif pembunuhan yang dilakukan Ahmad Yuda (suami korban) karena pelaku tidak mendapatkan dukungan maju Bupati Tapsel, Sumatera Utara,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto.

Polisi mengungkap kronologi pembunuhan eks dirut RSUD Padang Sidempuan tersebut. Mulanya Nugroho menyebut korban sempat cekcok. Pelaku lalu memukul korban dengan tangan dan lesung hingga korban tergeletak. Kemudian pelaku meninggal korban yang dianggapnya sudah tewas ruang tamu.

“Keributan dan pemukulan terhadap di ruang tamu pada Rabu (1/11/2023). Setelah melihat korban tak bergerak, pelaku meninggalkan korban,” sebutnya.

Polisi juga mengungkapkan usai menganiaya korban, pelaku pergi ke sebuah hotel di kawasan Batu Aji. Ternyata di hotel tersebut pelaku Ahmad Yuda menemui selingkuhan,” ujarnya.

Sehari setelah pemukulan pelaku Ahmad Yuda kemudian kembali ke rumah tersebut untuk mengecek kondisi korban. Saat dilihat, kondisi korban ternyata masih hidup.

“Jadi saat di cek pada kamis (2/11/2024) ternyata korban masih hidup, karena korban bergeser dari posisi sebelumnya. Kemudian pelaku memastikan lagi dengan api korek, korban masih bergerak kemudian pelaku menikam korban dengan pisau,” ujarnya.

Pada hari ketiga, Jumat (3/11/2024) pelaku Ahmad Yuda kembali mendatangi TKP dengan selingkuhannya. Saat itu keduanya memindahkan jenazah korban ke dalam kamar tidur

“Pelaku dan selingkuhannya yang masih DPO mengangkat tubuh korban ke kamar. Kemudian membeli tabung gas dan bensin dan membuat skenario kebakaran,” ujarnya.

Pelaku kemudian mengambil harta benda korban seperti sertifikat rumah, tanah serta dompet berisikan ATM. Pelaku kemudian melarikan diri ke Jakarta.

“Jadi pelaku dari TKP ke bandara menggunakan taksi online. Nah saat terburu-buru ke Jakarta handphone dan dompet korban tertinggal di taksi online. Ini yang jadi petunjuk kami untuk mengetahui pelaku,” ujarnya.

Pelaku diketahui melarikan diri ke Jakarta kemudian ke Palembang, Jambi dan akhirnya ditemukan polisi di Pekanbaru Riau. Pelaku saat itu hendak melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.

“Pelaku diamankan di terminal bus di Pekanbaru saat akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara,” ujarnya.

Ahmad Yuda mengaku istrinya Tetty tak setuju ia maju Bupati jika kalah seluruh hartanya akan habis. Itu yang membuat dirinya emosi.

“Dia bilang kalau uang Rp 50 miliar dipakai maka semua hartanya akan habis. Saya emosi karena sebelumnya dia setuju,” ujarnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru