Terduga Penyelundup Handphone Bekas, Sempat Buronan, Ditangkap Saat Coba Terbang ke Malaysia

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan handphone iphone dan pelaku diamankan Bea Cukai Batam beberapa hari lalu. Foto:Dok/Bea Cukai

Ratusan handphone iphone dan pelaku diamankan Bea Cukai Batam beberapa hari lalu. Foto:Dok/Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM- Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 100 handphone bekas merek Apple oleh calon penumpang Batik Air berinisial KW menjelang arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ratusan handphone ilegal tersebut akan diselundupkan ke luar negeri.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa KW tidak hadir dalam dua surat panggilan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka lainnya, yaitu YT.

“Sebagai langkah selanjutnya, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) atas nama KW dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk membantu mencari keberadaan KW,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Ia menyebut kronologi penangkapan tersangka pada Kamis (13/3) dimana petugas Bea Cukai Batam menerima informasi bahwa KW akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Hang Nadim untuk mencegah keberangkatan KW. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil menghentikan upaya keberangkatan KW dan membawanya ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi.

KW sebelah kanan yang pakai baju hitam. Foto:Dok/Bea Cukai

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 29 Desember 2024, Bea Cukai Batam juga berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet berinisial YT yang kedapatan membawa 100 handphone bekas yang sama, yang diduga diperintahkan oleh KW untuk diselundupkan.

YT membawa handphone-handphone tersebut dengan mekanisme menggunakan koper kosong dan mengambilnya di toko souvenir Bandara Hang Nadim.

Kini, tersangka KW kini terancam melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf f, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp50.000.000 hingga Rp5.000.000.000.

Baca juga:Bea Cukai Batam Amankan Calon Penumpang Pesawat Super Air Jet Bawa 100 iPhone Bekas

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal
Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 
Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam
Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing
Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam
Polda Kepri Siapkan Puluhan Lomba Terbuka Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Berikut Rinciannya
Polsek Sagulung Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Alif Sambut Hari Bhayangkara ke-79
438 Jemaah Kloter 2 Tiba di Batam, Dua Warga Kepri Wafat di Tanah Suci

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:12 WIB

Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 

Senin, 16 Juni 2025 - 19:14 WIB

Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam

Senin, 16 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing

Senin, 16 Juni 2025 - 12:51 WIB

Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam

Berita Terbaru