MATAPEDIA6.com, BATAM- Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 100 handphone bekas merek Apple oleh calon penumpang Batik Air berinisial KW menjelang arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ratusan handphone ilegal tersebut akan diselundupkan ke luar negeri.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa KW tidak hadir dalam dua surat panggilan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka lainnya, yaitu YT.
“Sebagai langkah selanjutnya, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) atas nama KW dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk membantu mencari keberadaan KW,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Ia menyebut kronologi penangkapan tersangka pada Kamis (13/3) dimana petugas Bea Cukai Batam menerima informasi bahwa KW akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim.
Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Hang Nadim untuk mencegah keberangkatan KW. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil menghentikan upaya keberangkatan KW dan membawanya ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi.

KW sebelah kanan yang pakai baju hitam. Foto:Dok/Bea Cukai
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 29 Desember 2024, Bea Cukai Batam juga berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet berinisial YT yang kedapatan membawa 100 handphone bekas yang sama, yang diduga diperintahkan oleh KW untuk diselundupkan.
YT membawa handphone-handphone tersebut dengan mekanisme menggunakan koper kosong dan mengambilnya di toko souvenir Bandara Hang Nadim.
Kini, tersangka KW kini terancam melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf f, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp50.000.000 hingga Rp5.000.000.000.
Baca juga:Bea Cukai Batam Amankan Calon Penumpang Pesawat Super Air Jet Bawa 100 iPhone Bekas
Cek berita artikel lainnya di Google News
Editor:Zalfirega