Terduga Penyelundup Handphone Bekas, Sempat Buronan, Ditangkap Saat Coba Terbang ke Malaysia

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan handphone iphone dan pelaku diamankan Bea Cukai Batam beberapa hari lalu. Foto:Dok/Bea Cukai

Ratusan handphone iphone dan pelaku diamankan Bea Cukai Batam beberapa hari lalu. Foto:Dok/Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM- Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 100 handphone bekas merek Apple oleh calon penumpang Batik Air berinisial KW menjelang arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ratusan handphone ilegal tersebut akan diselundupkan ke luar negeri.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa KW tidak hadir dalam dua surat panggilan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka lainnya, yaitu YT.

“Sebagai langkah selanjutnya, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) atas nama KW dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk membantu mencari keberadaan KW,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Ia menyebut kronologi penangkapan tersangka pada Kamis (13/3) dimana petugas Bea Cukai Batam menerima informasi bahwa KW akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Hang Nadim untuk mencegah keberangkatan KW. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil menghentikan upaya keberangkatan KW dan membawanya ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi.

KW sebelah kanan yang pakai baju hitam. Foto:Dok/Bea Cukai

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 29 Desember 2024, Bea Cukai Batam juga berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet berinisial YT yang kedapatan membawa 100 handphone bekas yang sama, yang diduga diperintahkan oleh KW untuk diselundupkan.

YT membawa handphone-handphone tersebut dengan mekanisme menggunakan koper kosong dan mengambilnya di toko souvenir Bandara Hang Nadim.

Kini, tersangka KW kini terancam melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf f, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp50.000.000 hingga Rp5.000.000.000.

Baca juga:Bea Cukai Batam Amankan Calon Penumpang Pesawat Super Air Jet Bawa 100 iPhone Bekas

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan
Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital
Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur
Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI
PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri
Task Force Batu Aji Gelar Sapu Sampah Liar di Empat Titik Tanjung Uncang dengan Armada Berat
Pematangan Jalan Zona A TPA Punggur Terus Dikebut, Dinas Bina Marga Kerja Hingga Malam
RSBP Batam Raih Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:47 WIB

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan

Jumat, 28 November 2025 - 14:06 WIB

Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital

Kamis, 27 November 2025 - 22:11 WIB

Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur

Kamis, 27 November 2025 - 21:51 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI

Kamis, 27 November 2025 - 13:58 WIB

PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB