MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang bekuk tiga pelaku pencurian material bangunan di lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada dini hari dan menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian material besi proyek pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Korban dalam peristiwa ini adalah pihak perusahaan pengembang proyek, sementara pelapor merupakan mandor proyek berinisial Ia.
Pelapor mendapatkan informasi awal dari saksi yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi pembangunan ruko tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Tak hanya mengandalkan laporan masyarakat, polisi juga memperoleh informasi tambahan dari patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri yang mendeteksi adanya kendaraan dan sejumlah orang mencurigakan di sekitar lokasi proyek pada malam hari.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial MAS (22), ACS (21), dan JAS (19).
Polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, petugas menemukan ratusan batang dan potongan besi proyek yang diduga kuat merupakan hasil pencurian.
Selain itu, beberapa unit telepon genggam milik para pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian serta sinergi antarunit patroli di lapangan.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Hangusnya Bengkel Ban di Batuaji
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polsek Bengkong berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yuli Endra.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















