MATAPEDIA6.com, BATAM — Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam bergerak cepat menertibkan bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah mempercepat penataan kawasan sekaligus membuka ruang investasi.
Lebih dari 400 personel gabungan turun langsung ke lokasi. Mereka terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, hingga aparat kelurahan dan kecamatan setempat.
Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana, memimpin langsung operasi tersebut. Ia menegaskan, tim menargetkan 23 bangunan yang berdiri di atas lahan resmi alokasi BP Batam kepada perusahaan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk mempercepat investasi di kawasan tersebut, sehingga berdampak pada peningkatan taraf hidup masyarakat,” tegasnya.
Baca juga:Pertamina–Polda Riau Kunci Distribusi Energi, Pengawasan Diperketat
Timdu menjalankan penertiban secara terukur dan humanis. Petugas mengerahkan dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pemindahan barang milik warga.
Sebelum tindakan lapangan, tim telah menempuh pendekatan persuasif dan administratif. Sosialisasi dilakukan intensif, disusul penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 hingga SP Bongkar.
Putu mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membangun di atas lahan yang bukan haknya. Ia juga mengungkapkan, sebelumnya lebih dari 400 pemilik bangunan di lokasi yang sama telah menerima sagu hati dan bersedia pindah secara sukarela.
Langkah tegas ini menandai komitmen pemerintah dalam menata Batam sebagai kawasan investasi yang tertib, legal, dan berdaya saing.
Baca juga:Kepala BP Batam Kupas Strategi Ruang Udara di Hadapan Pasis Seskoau 2026
Editor:Zalfirega

















