Uang Rp 3,9 M Hasil Korupsi Pegadaian Ludes Diduga untuk Judi, Eks Manajer Jadi Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Batam pada Selasa (20/5). Foto:matapedia

Tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Batam pada Selasa (20/5). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan mantan Manajer Non Gadai PT Pegadaian Cabang Syariah Karina, berinisial R sebagai tersangka kasus korupsi kredit mikro fiktif senilai Rp3,9 miliar. Uang hasil kejahatan itu diduga dihabiskan tersangka untuk judi online.

“Hari ini tersangka berinisial R kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Batam,” ” ungkap Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan dalam jumpa pers di Kejari Batam, Selasa (20/5/2025).

Ia menyebut, tersangka beraksi seorang diri selama 2023 hingga 2024 dengan memalsukan dokumen milik kerabat, teman, bahkan mengambil data dari media sosial untuk mengajukan 77 transaksi kredit mikro fiktif. Ia juga mengajukan kembali data nasabah yang sebelumnya ditolak, tanpa sepengetahuan mereka.

“Aksi tersangka terendus setelah audit internal Tim SPI Pegadaian menemukan banyak kejanggalan dalam transaksi,” imbuhnya.

Pegadaian kemudian melaporkan temuan itu ke Kejari Batam. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan hingga dilakukan audit BPKP Kepri, perbuatan Ramadani menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.928.390.747.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga:Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Karina, Negara Rugi Rp 4 Miliar

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru