Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Karina, Negara Rugi Rp 4 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Kasi Intel serta Kasi Pidsus Kejari Batam saat diwawancara wartawan, Selasa (25/3). Foto:Rega/matapedia

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Kasi Intel serta Kasi Pidsus Kejari Batam saat diwawancara wartawan, Selasa (25/3). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Syariah Karina, Batam. Modus yang digunakan adalah transaksi kredit mikro fiktif antara 2023-2024, yang merugikan negara lebih dari Rp 4 miliar.

Penyidikan dimulai setelah laporan internal Pegadaian, dan saat ini Kejari telah memeriksa 18 saksi. Proses ini terus berlanjut untuk mendalami lebih lanjut.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memiliki calon tersangka dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka secara resmi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.

“Memang calon tersangka sudah ada, tetapi kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP untuk menetapkan tersangka,” ujar Kasna Dedi usai buka puasa bersama dengan awak media pada Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan perhitungan awal dari Satuan Pengawas Intern (SPI) Pegadaian, potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 4.064.530.803.

Namun, BPKP Kepulauan Riau masih terus melakukan perhitungan lebih lanjut untuk memastikan jumlah kerugian yang sebenarnya.

“Kerugian negara yang teridentifikasi lebih dari Rp 4 miliar. Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi fiktif. Saat ini, terlapor masih satu orang, tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa berkembang seiring berjalannya penyidikan,” tegas Kasna.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang besar terhadap keuangan negara. Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

Penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan harapan agar pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek berita artikel lainnya di Google. News

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru