Home / Hukum Kriminal

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:43 WIB

Vonis Fandias dan Juni Hendrianto Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Apakah Akan Diajukan Banding?

Terdakwa Fandias dan rekannya saat dengar vonis di Persidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/2). Foto:Yuyun/matapedia

Terdakwa Fandias dan rekannya saat dengar vonis di Persidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/2). Foto:Yuyun/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Terdakwa Fandias, pemilik PT Dias Makmur Sejahtera (DMS) Batam, bersama karyawan Juni Hendrianto, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, yang terdiri dari Vabiannes Stuart Wattimena, Twis Retno Ruswandari, dan Welly Irdianto, Kamis (27/2/2025).

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti terlibat dalam tindakan mengakses dan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung perjudian serta menerima dana hasil tindak pidana.

Fandias dan Hendrianto terbukti melakukan transaksi mata uang yang berasal dari perjudian ilegal.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata hakim membacakan amar putusan.

Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 4,375 miliar, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Adapun yang memberatkan bagi terdakwa adalah tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian, namun mereka dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kedua terdakwa menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra, belum memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis tersebut, meskipun pesan singkat yang dikirim belum direspons.

Dikutip dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, nomor perkara 665/Pid.Sus/2024/PN Btm, JPU menuntut Fandias dan Hendrianto dengan pidana 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda masing-masing sebesar Rp 4.375.000.000 yang dapat digantikan dengan kurungan 8 bulan.

Keduanya terbukti bersalah dalam distribusi dan transmisi informasi elektronik yang mengandung perjudian serta menerima dana hasil transfer ilegal, dan turut terlibat dalam pencucian uang.

Baca juga: Sidang Dugaan TPPU Judol Bos Money Changer Batam: Jaksa Hadirkan 2 Saksi Satu Asal Vietnam

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Trio

Share :

Baca Juga

Disperindag dan Polresta Barelang Cek takaran minyak kita di beberapa pasar di Batam, pastikan isi takaran sesuai dengan yang tertera di dalam kemasan, Rabu (12/3/2025). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Disperindag dan Polresta Barelang Cek Takaran Minyak Kita di Pasar Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat memberikan sambutan disalah satu kegiatan Polda Kepri, Matapedia6.com/ Dok Humas Polda Kepri

Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Perintahkan Kasatker Cek Kehadiran Anggota Setiap Hari, Disiplin Adalah Harga Mati
Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Hukum Kriminal

Oknum Provost Polresta Tanjungpinang Ditangkap Polda Kepri, Terlibat Peredaran Sabu Internasional

Hukum Kriminal

Penadah Masih Buron, Kasus Pembobolan Rumah Mewah di Bengkong Terungkap
Anggota Polsek Batam Kota saat mendatangi salah satu lokasi yang sering menjadi titik kumpul anak muda di malam hari, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Antisipasi Balap Liar, Polsek Batam Kota Tingkatkan Patroli Sisir Titik Rawan
Kapal tanker WM Natuna tabrak rumah warga dan juga pos Polairud Polda Kepri di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polairud

Hukum Kriminal

Tanker WM Natuna Hilang Kendali, Hantam Pos Polisi dan Rumah Warga di Batam
Anggota unit Reskrim Polresta Barelang dan juga Polsek Sekupang saat mendatangi TKP untuk mencari bukti-bukti yang bisa mengarah kepada pelaku, Kamis (7/3/2025).Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Pasca Penusukan Hakim, Polsek Sekupang Tingkatkan patroli di Perumahan Cipta Garden

Hukum Kriminal

FGD Kejari Batam dan Unissula: Penguatan Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP Baru