Vonis Fandias dan Juni Hendrianto Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Apakah Akan Diajukan Banding?

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Fandias dan rekannya saat dengar vonis di Persidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/2). Foto:Yuyun/matapedia

Terdakwa Fandias dan rekannya saat dengar vonis di Persidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/2). Foto:Yuyun/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Terdakwa Fandias, pemilik PT Dias Makmur Sejahtera (DMS) Batam, bersama karyawan Juni Hendrianto, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, yang terdiri dari Vabiannes Stuart Wattimena, Twis Retno Ruswandari, dan Welly Irdianto, Kamis (27/2/2025).

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti terlibat dalam tindakan mengakses dan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung perjudian serta menerima dana hasil tindak pidana.

Fandias dan Hendrianto terbukti melakukan transaksi mata uang yang berasal dari perjudian ilegal.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata hakim membacakan amar putusan.

Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 4,375 miliar, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Adapun yang memberatkan bagi terdakwa adalah tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian, namun mereka dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kedua terdakwa menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra, belum memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis tersebut, meskipun pesan singkat yang dikirim belum direspons.

Dikutip dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, nomor perkara 665/Pid.Sus/2024/PN Btm, JPU menuntut Fandias dan Hendrianto dengan pidana 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda masing-masing sebesar Rp 4.375.000.000 yang dapat digantikan dengan kurungan 8 bulan.

Keduanya terbukti bersalah dalam distribusi dan transmisi informasi elektronik yang mengandung perjudian serta menerima dana hasil transfer ilegal, dan turut terlibat dalam pencucian uang.

Baca juga: Sidang Dugaan TPPU Judol Bos Money Changer Batam: Jaksa Hadirkan 2 Saksi Satu Asal Vietnam

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal
Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terbaru