MATAPEDIA6.com, BATAM – Warga Perumahan Pondok Pratiwi II kembali mengetuk pintu DPRD. Mereka menuntut kepastian legalitas rumah dan lahan yang belum tuntas, sekaligus mendesak penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang hingga kini belum memadai.
Komisi I DPRD langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan, Rabu (4/3/2026) siang. Anggota Komisi I Muhammad Fadli memimpin rapat bersama Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Anggota Komisi I Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit turut mengawal jalannya pembahasan.
Komisi I menghadirkan Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, pimpinan Bank Tabungan Negara Batam, pimpinan PT Pratiwi Andalas, Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RT/RW 006/016 Sungai Harapan, hingga perwakilan warga Pondok Pratiwi III.
Baca juga:BI Kepri Buka KURMA 2026 di One Batam Mall, Target Transaksi UMKM Rp 2,5 Miliar
Fadli menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan ini berlarut. Warga sudah membeli rumah dan lahan, namun status hukumnya belum jelas. Di sisi lain, kebutuhan dasar seperti fasum dan fasos juga belum terpenuhi maksimal.
“Kita dorong solusi konkret. Pengembang harus bertanggung jawab menyelesaikan legalitas dan kewajiban penyediaan fasilitas,” tegas Fadli.
Dalam forum itu, Komisi I menekan semua pihak untuk membuka data dan memperjelas posisi masing-masing. DPRD ingin memastikan warga tidak terus dirugikan akibat tarik-ulur administrasi maupun kewajiban pengembang.
RDPU lanjutan ini menjadi panggung penegasan: kepastian hukum bukan pilihan, melainkan hak warga. Komisi I berjanji mengawal proses ini hingga ada langkah nyata dan tenggat penyelesaian yang jelas.
Baca juga:Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang
Editor:Zalfirega



















