MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi perompakan kapal asing yang selama ini meresahkan perairan Kepulauan Riau akhirnya terbongkar.
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil menangkap 10 orang pelaku perompakan yang kerap beraksi di kawasan perairan Teluk Nipah, tepatnya di Selat Philip, Kabupaten Karimun.
Dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Jl. RE Martadinata, Tanjung Pinggir, Sekupang, pada Senin (14/7/2025), Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Handono Subiakto mengungkap kronologi penangkapan para pelaku yang diketahui telah beraksi selama tujuh tahun terakhir.
“Para pelaku ditangkap saat beraksi di kapal tanker MT Elisabet yang sedang melintas di perairan Selat Philip pada Rabu (9/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka melancarkan aksi secara senyap saat kru kapal sedang istirahat,” ujar Handono.
Awalnya polisi mengamankan 8 pelaku, yakni S (30), I (30), R (32), RH (33), Z (33), S, M, dan R. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya yakni P, F, dan A, turut diamankan.
Baca juga: Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Liquid Vape Jaringan Internasional, Oknum KSOP Terlibat
Barang bukti yang berhasil disita berupa spare part kapal yang telah dicuri dari MT Elisabet. Diduga, para pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap sejumlah kapal asing lainnya yang melintas di perairan Kepri.
“Kejahatan ini sangat terorganisir. Mereka bergerak cepat dan hanya beraksi saat kapal melintas di wilayah Indonesia, sebelum masuk ke perairan internasional,” jelas Handono.
Dalam operasi ini, masing-masing pelaku memiliki peran tertentu. Pelaku berinisial S bertindak sebagai tekong atau kapten kapal yang membawa kapal hingga ke lokasi sasaran dan menunggu anggota lain kembali setelah beraksi.
Pelaku I dan R bertugas menyangkutkan tali ke kapal target, sehingga anggota lain bisa memanjat naik.
Baca juga: Lima Pengedar Narkoba Diciduk Ditresnarkoba Polda Kepri, Satu Pelaku Miliki Senjata Api
Sementara RH, Z, S, M, dan R berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam kapal dan mencuri spare part serta barang berharga lainnya.
“Setelah berhasil mengambil barang, mereka segera turun dan meninggalkan kapal. Aksi ini tidak memakan waktu lama, sangat cepat dan sunyi,” kata Handono.
Kombes Handono menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini sudah beroperasi selama tujuh tahun dan diduga memiliki jaringan penadah yang menerima hasil curian.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri kapal-kapal lain yang menjadi korban.
Para pelaku dijerat dengan pasal perompakan laut sesuai dengan hukum maritim Indonesia.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega