176 KK Warga Baloi Kolam Sudah Terima Ganti Rugi, Proses Terus Berjalan hingga Mei 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat terjadi kericuhan, saat ini kondisi Baloi kolam kembali kondusif. Namun polisi tetap berjaga di lokasi, Rabu (23/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Sempat terjadi kericuhan, saat ini kondisi Baloi kolam kembali kondusif. Namun polisi tetap berjaga di lokasi, Rabu (23/4/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Proses ganti rugi lahan untuk warga Baloi Kolam, khususnya yang tinggal di RT 03, RT 04, dan RT 10, terus menunjukkan perkembangan positif.

Hingga Selasa (13/5/2025), sebanyak 176 Kepala Keluarga (KK) telah menerima dana sagu hati dari PT Alfinky Multi Berkat, dengan 200 KK lainnya sedang dalam proses verifikasi dan pencairan.

Direktur PT Alfinky Multi Berkat, Jimmy, menjelaskan bahwa proses pemberian kompensasi akan terus berlanjut selama berkas warga masih terus masuk dan sesuai prosedur.

“Sekarang masih tetap kita proses. Data terbaru, 176 KK sudah menerima. Sementara yang masih dalam proses ada 200 KK,” ujar Jimmy.

Proses pencairan dana sagu hati dilakukan secara langsung kepada warga yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Dana baru dicairkan setelah seluruh dokumen diverifikasi.

“Setelah kita lakukan verifikasi dan benar datanya, maka uang dicairkan kepada yang bersangkutan,” tambah Jimmy.

Pendaftaran untuk penerimaan dana sagu hati masih dibuka hingga akhir Mei 2025. Setelah itu, proses akan ditutup.

Ganti rugi ini dilakukan berdasarkan alokasi lahan dari BP Batam kepada PT Alfinky Multi Berkat seluas 92.583 m² di wilayah Baloi, Sei Panas, Batu Ampar. Hal ini tertuang dalam dokumen resmi berupa SKEP, PL, dan SPPL sejak tahun 2018.

Berikut rangkaian tahapan penting yang sudah dilakukan:

  1. Pengukuran lahan oleh BP Batam di RT 03, RT 04, dan RT 10 pada 3 Agustus 2022.
  2. Sosialisasi dokumen dan batas lahan kepada perwakilan warga dan ketua RT/RW pada 29 September 2022.
  3. Pertemuan dengan warga terdampak yang difasilitasi BP Batam pada 31 Maret 2023.
  4. Dialog langsung antara pihak perusahaan dan perwakilan warga di Hotel King’s Batam pada 30 November 2023.
  5. Pertemuan final dengan warga dan perangkat RT/RW pada 5 September 2024 yang menyepakati nilai sagu hati dan rencana relokasi.

PT Alfinky Multi Berkat menyetujui surat penawaran warga untuk memberikan sagu hati atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Warga diberikan waktu 30 hari sejak surat dikeluarkan untuk menyatakan persetujuan dan menandatangani dokumen yang diperlukan, termasuk surat pernyataan dan kuasa pembongkaran bangunan.

Bagi warga yang menyetujui, pembayaran akan dilakukan di Posko PT Alfinky Multi Berkat, Ruko Komplek Indah Permai Blok B-11, Jl. Raden Patah No. 96, Batam.

Penanganan rumah ibadah akan dibicarakan secara langsung dengan pengurus.

Warga yang tidak menyetujui tawaran hingga batas waktu akan dianggap menolak, dan pembebasan lahan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Dengan pendekatan yang komunikatif dan progresif ini, proses penyelesaian ganti rugi di Baloi Kolam diharapkan berjalan damai dan adil bagi seluruh pihak.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru