MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 16 Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika di Batam.
Dari operasi ini, sejumlah tersangka diamankan dan berbagai jenis narkotika dengan jumlah signifikan disita.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie, menegaskan pihaknya terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Batam dengan meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Batam. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan memutus rantai penyelundupan barang haram ini,” ujar AKP Denny, Kamis (20/2/2025).
Dari berbagai pengungkapan yang dilakukan, beberapa kasus menonjol berhasil ditindak oleh petugas:
2 Januari 2025 – Irwansyah alias Iwan Bin Rahman ditangkap di Pasar Belakang Padang, Kecamatan Belakang Padang, dengan barang bukti sabu seberat 1,29 gram.
3 Januari 2025 – Hafizzi bin Abdul Hamid ditangkap di ruang pemeriksaan X-ray Bea Cukai, Pelabuhan Batam Centre.
4 Januari 2025 – Dua tersangka, Boby Nizam Rahmatullah dan Nanda Gunawan, diamankan di Perumahan Cipta Emerald dengan barang bukti AB CHMINACA sebanyak 1,1925 mg/ml dan 1,2008 mg/ml.
6 Januari 2025 – Lesman diringkus di kamar kos Tiban I Blok D, Sekupang, dengan barang bukti 35,92 gram sabu.
7 Januari 2025 – Dimas Bambang ditangkap di Kavling Tiban I, Sekupang, dengan barang bukti 35,92 gram sabu.
23 Januari 2025 – Selamat Anjalis diamankan di depan 888 Food Centre, Kecamatan Lubuk Baja, dengan barang bukti 14,2 gram sabu.
23 Januari 2025 – Bea Cukai menyerahkan kasus besar kepada kepolisian dengan lima tersangka: Asi Maharani Binti Alipia, Ramadhani, Oky Paramuati, dan M. Kusairi. Dalam kasus ini, polisi menyita narkoba seberat 10.751,08 gram.
30 Januari 2025 – Sarifudin ditangkap di Kavling Mentarau KSB, Sekupang, dengan barang bukti 50,9 gram sabu.
1 Februari 2025 – Anang Herman diamankan di Komplek Sei Nayon, Bengkong, dengan barang bukti 13,6 gram sabu.
2 Februari 2025 – Ade Saputra ditangkap di Komplek DAM Muka Kuning, Sungai Beduk, dengan barang bukti 3,41 gram sabu.
4 Februari 2025 – Gilang Ramadhan diringkus di Bukit Kemuning, Sei Beduk, dengan barang bukti sabu seberat 823,67 gram.
5 Februari 2025 – Muhammad Subari diamankan di sebuah kos-kosan di Bengkong Indah dengan barang bukti 4 gram sabu.
16 Februari 2025 – Lalu Hamzan Hanapi ditangkap di Bukit Citra Lestari, Nongsa, dengan barang bukti 1,97 gram sabu.
Dengan banyaknya kasus yang berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat, Polresta Barelang memastikan akan terus memperketat pengawasan di berbagai titik rawan peredaran narkoba.
“Batam merupakan wilayah strategis yang menjadi target para pengedar narkoba. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan operasi, patroli, serta kerja sama lintas instansi guna menghalau penyelundupan barang haram ini,” tutup AKP Denny Langie.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon