DPR Sepakati Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDP Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas dan penetapan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto:Screenshot YouTube Komisi II

Suasana RDP Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas dan penetapan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto:Screenshot YouTube Komisi II

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pemilihan kepala daerah Pilkada dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU) khusus untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.

Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse di Kompleks Parlemen Senayan, menyebutkan bahwa PSI diulang pada 27 Agustus 2025.

“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri dikutip dari kumparan, Rabu (4/12/2024).

Menurut rapat itu, penetapan tanggal tersebut berdasarkan pedoman beleid pasal 54D Undang-Undang Pilkada serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika kita mengambil opsi ini maka tahapan persiapan dan lain-lain itu akan dimulai sekitar bulan Februari. Jadi di akhir Februari kita baru memulai tahapan, tentu kaitannya dengan persiapan pembentukan jajaran ad hoc dan seterusnya,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di rapat tersebut.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Habli:Editor:Meizon

Berita Terkait

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur
OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar
OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
OJK Dorong Tata Kelola dan Integritas untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
HUT Ke-61 Telkom, Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM dan Kompetisi AI
OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT BPR DCN ke Jaksa, Dugaan Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:30 WIB

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:50 WIB

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:14 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 17:32 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB

OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Berita Terbaru