DPR Sepakati Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDP Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas dan penetapan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto:Screenshot YouTube Komisi II

Suasana RDP Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas dan penetapan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto:Screenshot YouTube Komisi II

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pemilihan kepala daerah Pilkada dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU) khusus untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.

Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse di Kompleks Parlemen Senayan, menyebutkan bahwa PSI diulang pada 27 Agustus 2025.

“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri dikutip dari kumparan, Rabu (4/12/2024).

Menurut rapat itu, penetapan tanggal tersebut berdasarkan pedoman beleid pasal 54D Undang-Undang Pilkada serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika kita mengambil opsi ini maka tahapan persiapan dan lain-lain itu akan dimulai sekitar bulan Februari. Jadi di akhir Februari kita baru memulai tahapan, tentu kaitannya dengan persiapan pembentukan jajaran ad hoc dan seterusnya,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di rapat tersebut.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Habli:Editor:Meizon

Berita Terkait

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG
OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB