Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang viral di media sosial.

Konferensi pers yang berlangsung Jumat (13/12/2024) ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M Alvin Royantara.

Pelaku berinisial IA (20), seorang karyawan swasta, berhasil diamankan pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Batam Kota, bersama barang bukti sepeda motor curian.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Alvin menjelaskan kasus ini bermula pada Senin (9/12/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma.

Korban, Rudi, yang tengah beristirahat, mendapat kabar dari penyewa motornya, Alnopi, bahwa motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BP 5018 CR telah hilang.

Mendengar laporan itu, Rudi segera menghubungi Polsek Lubuk Baja. Polisi langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di lokasi kejadian bersama motor korban.

Pengakuan Pelaku dan Pengembangan Kasus
Dalam interogasi, IA mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang diduga hasil curian, di antaranya, Honda Beat BP 5018 CR (2024), Yamaha Jupiter Z dan Yamaha Vega R.

Alvin Royantara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di luar. Ini penting untuk mencegah terjadinya pencurian,” kata Alvin.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru