Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang viral di media sosial.

Konferensi pers yang berlangsung Jumat (13/12/2024) ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M Alvin Royantara.

Pelaku berinisial IA (20), seorang karyawan swasta, berhasil diamankan pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Batam Kota, bersama barang bukti sepeda motor curian.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Alvin menjelaskan kasus ini bermula pada Senin (9/12/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma.

Korban, Rudi, yang tengah beristirahat, mendapat kabar dari penyewa motornya, Alnopi, bahwa motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BP 5018 CR telah hilang.

Mendengar laporan itu, Rudi segera menghubungi Polsek Lubuk Baja. Polisi langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di lokasi kejadian bersama motor korban.

Pengakuan Pelaku dan Pengembangan Kasus
Dalam interogasi, IA mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang diduga hasil curian, di antaranya, Honda Beat BP 5018 CR (2024), Yamaha Jupiter Z dan Yamaha Vega R.

Alvin Royantara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di luar. Ini penting untuk mencegah terjadinya pencurian,” kata Alvin.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB