MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Dalam operasi skala besar pada Minggu (22/12/2024) dini hari, sebanyak 41 sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan. Operasi ini dipimpin oleh Kasipropam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan, mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu.
Kegiatan yang diawali dengan apel Cipta Kondisi (Cipkon) ini menyasar sejumlah titik rawan balap liar di Kota Batam. Selain penindakan, patroli juga memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam operasi ini, Polresta Barelang menggunakan teknologi tilang elektronik (ETLE) mobile untuk mempercepat dan mempermudah proses penindakan.
Hasilnya, sebanyak 41 motor yang tidak memenuhi standar spesifikasi teknis, seperti penggunaan knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, diamankan.
Sebaran kendaraan yang disita meliputi:
Polresta Barelang: 12 unit motor
Polsek Batam Kota: 20 unit motor
Polsek Bengkong: 3 unit motor
Polsek Sekupang: 6 unit motor
“Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat menjalankan aktivitas malam hari,” kata Iptu Robin.
Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Iptu Robin juga mengimbau orang tua agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak mereka keluar malam, terutama jika menggunakan kendaraan yang melanggar aturan.
“Kami meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka. Jangan sampai kebebasan yang diberikan justru digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menekankan bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama.
Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga lingkungan yang aman dan nyaman.
Robin menegaskan bahwa kendaraan yang diamankan akan diproses sesuai aturan, termasuk pemberlakuan sanksi tegas.
Pengguna knalpot brong diwajibkan mengganti knalpot sesuai spesifikasi standar sebelum kendaraan bisa diambil kembali.
“Dengan operasi ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjaga ketenangan warga Batam,” tambahnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon