Polisi Ringkus Komplotan Jambret di Jalan Pahlawan Batu Aji, Pelaku Terancam Hukuman 9 Penjara

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku jambret yang diamankan polisi. Foto:Dok/Polsek Batu Aji/matapedia

Tiga pelaku jambret yang diamankan polisi. Foto:Dok/Polsek Batu Aji/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Batu Aji bersama tim gabungan berhasil menangkap komplotan jambret yang beraksi di jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Tempayan, Batu Aji beberapa hari lalu. 

Kapolsek Batu Aji AKP, Benny Syahrizal menyebut, tiga komplotan jambret ini diamankan di lokasi terpisah wilayah Batu Aji yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan.

“Tiga pelaku ini ditangkap lokasi terpisah dan perannya berbeda,” ujar AKP Benny, Rabu (8/1/2024).

Menurut AKP Benny komplotan ini berhasil diringkus usai adanya laporan dari salah satu korbannya berinisial MBS (31) wanita. AKP Benny menyebut, saat itu 31 Desember 2024 korban berkendara dengan kakaknya menuju Aviari. Korban dipepet dan barang berharga miliknya dibawah kabur para pelaku.

Para pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (05/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop.

Pelaku diketahui menggunakan handphone hasil curian. Dari hasil interogasi, handphone tersebut dibeli CAS dari pelaku AA Rp 900.000.

Kini telah ditetapkan sebagai tersangka mereka berinisial MJS (25), warga Kampung Pelanduk Tanjung Uncang; CAS (34), warga Kelurahan Sei Lekop dan AA (21), warga Ruli Genta Batu Aji.

Akibat perbuatannya tersebut mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 480 untuk penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Googleb News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru