MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Batu Aji bersama tim gabungan berhasil menangkap komplotan jambret yang beraksi di jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Tempayan, Batu Aji beberapa hari lalu.
Kapolsek Batu Aji AKP, Benny Syahrizal menyebut, tiga komplotan jambret ini diamankan di lokasi terpisah wilayah Batu Aji yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan.
“Tiga pelaku ini ditangkap lokasi terpisah dan perannya berbeda,” ujar AKP Benny, Rabu (8/1/2024).
Menurut AKP Benny komplotan ini berhasil diringkus usai adanya laporan dari salah satu korbannya berinisial MBS (31) wanita. AKP Benny menyebut, saat itu 31 Desember 2024 korban berkendara dengan kakaknya menuju Aviari. Korban dipepet dan barang berharga miliknya dibawah kabur para pelaku.
Para pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (05/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop.
Pelaku diketahui menggunakan handphone hasil curian. Dari hasil interogasi, handphone tersebut dibeli CAS dari pelaku AA Rp 900.000.
Kini telah ditetapkan sebagai tersangka mereka berinisial MJS (25), warga Kampung Pelanduk Tanjung Uncang; CAS (34), warga Kelurahan Sei Lekop dan AA (21), warga Ruli Genta Batu Aji.
Akibat perbuatannya tersebut mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 480 untuk penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.
Cek berita artikel lainnya di Googleb News
Penulis:Rega|Editor:Miezon