Istri Muda Ahmad Yuda Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Dituntut 6 Tahun Bui

Kamis, 28 Desember 2023 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel, Rabu (27/12/2023). Foto:rega/matapedia6

Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel, Rabu (27/12/2023). Foto:rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Wanita berinisial (BLP) istri muda Ahmad Yuda Siregar dituntut 6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai wanita muda itu terbukti melakukan dan membantu membunuh korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap BLP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, mendekati maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel, Rabu (27/12/2023).

BLP diduga melanggar pasal 340 juncto pasal 56 KUHPidana juncto undang-undang sistem peradilan anak.

Pasal 340 ini ancaman hukumannya 15 tahun, namun dengan sistem peradilan anak, ancaman hukumannya adalah setengah dari 15 tahun.

“Dalam kasus ini pasal 56 BLP berperan sebagai tidak aktif atau pasif dia diperintahkan Ahmad Yuda untuk mengambil ember berisi air, dan pada saat sudah meninggal disuruh seret dan bersihkan darah yang berceceran di lantai,” imbuhnya.

Untuk diketahui sidang tersebut akan bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (28/12/2023) dengan agenda pembacaan putusan.

Cek berita artikel lain di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru