Istri Muda Ahmad Yuda Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Dituntut 6 Tahun Bui

Kamis, 28 Desember 2023 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel, Rabu (27/12/2023). Foto:rega/matapedia6

Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel, Rabu (27/12/2023). Foto:rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Wanita berinisial (BLP) istri muda Ahmad Yuda Siregar dituntut 6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai wanita muda itu terbukti melakukan dan membantu membunuh korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap BLP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, mendekati maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel, Rabu (27/12/2023).

BLP diduga melanggar pasal 340 juncto pasal 56 KUHPidana juncto undang-undang sistem peradilan anak.

Pasal 340 ini ancaman hukumannya 15 tahun, namun dengan sistem peradilan anak, ancaman hukumannya adalah setengah dari 15 tahun.

“Dalam kasus ini pasal 56 BLP berperan sebagai tidak aktif atau pasif dia diperintahkan Ahmad Yuda untuk mengambil ember berisi air, dan pada saat sudah meninggal disuruh seret dan bersihkan darah yang berceceran di lantai,” imbuhnya.

Untuk diketahui sidang tersebut akan bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (28/12/2023) dengan agenda pembacaan putusan.

Cek berita artikel lain di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru