MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang musnahkan barang bukti sabu sebanyak 153,06 gram hasil penindakan Sat Resnarkoba pada Bulan November 2024 lalu di di Lobby Mapolresta Barelang Jumat (17/01/2025) .
Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus, lalu air hasil rebusannya dibuang ke saluran air, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada November 2024.
Beberapa kasus besar berhasil diungkap, termasuk penangkapan tersangka berinisial AF di Alun-Alun SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Sagulung, yang kedapatan membawa 198,67 gram sabu.
Sebagian barang bukti digunakan untuk pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan.
Kasus lain melibatkan tersangka AG, yang ditangkap di sebuah kos-kosan di Kampung Madani (Kampung Aceh), Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk.
Dari tangan AG, polisi menyita sabu seberat 0,31 gram. Semua barang bukti telah diuji keasliannya sebelum dimusnahkan untuk memastikan tidak ada yang kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata Polresta Barelang dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Heribertus Ompusunggu.
Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.
Kapolresta Barelang juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Kami mengajak semua pihak untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama, kita bisa menjadikan Batam lebih aman,” tambahnya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon