Vonis 7 Tahun Bui Istri Muda Ahmad Yuda Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Jumat, 29 Desember 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ahmad Yuda saat menjalani rekonstruksi, Senin (11/12/2023. Foto:Arga/matapedia6

Tersangka Ahmad Yuda saat menjalani rekonstruksi, Senin (11/12/2023. Foto:Arga/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Wanita berinisial (BLP) istri muda Ahmad Yuda Siregar dinyatakan bersalah turut serta memberi bantuan kejahatan dilakukan kepada korban eks Direktur RSUD Padang Sidempuan.

Wanita berusia 17 tahun itu divonis 7 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam dakwaan penuntut umum, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,”  ujar hakim tunggal Benny Dharma saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/12/2023).

Dalam persidangan tersebut BLP dianggap memenuhi unsur pasal 340 juncto pasal 56 juncto dan undang-undang sistem peradilan anak, atas perbuatannya yang turut serta dalam pembunuhan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 340 memuat ancaman hukuman bagi terdakwa yakni selama 15 tahun.

Namun dengan sistem peradilan anak, ancaman hukumannya adalah setengah dari 15 tahun.

“Hal yang memberatkan terdakwa dinilai meresahkan dinilai meresahkan masyarakat, juga hal lain terdakwa tidak meminta maaf kepada keluarga korban, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum,” ujarnya.

Mendengar putusan hakim kuasa hukum  terdakwa menyampaikan ‘pikir-pikir’ dulu.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel mengaku terhadap putusan tersebut dilaporkan ke pimpinan lebih lanjut apakah langkah selanjutnya.

“Kami lapor dulu pimpinan secara berjenjang,” ujarnya singkat, Jumat (29/12).

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru