Awal Tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkoba

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama 22 hari awal tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama instansi lain di Kepri berhasil ungkap 22 kasus peredaran Narkotika. Konferensi pers dipimpin Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di lobi utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025). Matapedia6.com/ Luci

Selama 22 hari awal tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama instansi lain di Kepri berhasil ungkap 22 kasus peredaran Narkotika. Konferensi pers dipimpin Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di lobi utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Memasuki awal tahun 2025, Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Selama 22 hari pertama tahun ini, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 22 kasus narkotika dan menetapkan 35 orang tersangka, termasuk tiga perempuan.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti narkotika berupa 5,4 kilogram sabu, 120,62 gram ganja kering, dan 3,56 gram ketamin.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, mengungkapkan hasil ungkap kasus narkoba selama 22 Hari Awal Januari 2025.

Kasus yang pertama yakni pada 6 Januari 2025 dengan tersangka MN alias N ditangkap di sebuah kosan di Jalan Sesrai No. 19B, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Dimana Barang bukti yang diamankan 207 gram sabu.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua Pada 7 Januari 2025denhan tersangka BE alias E dan DH alias D ditangkap di depan Alfamart, Komplek Pasar Penuin, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Barang bukti yang diamankan 88,62 gram ganja kering.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya pengungkapan dilakukan pada 16 Januari 2025 dengan tersangka DA alias D dan M alias S ditangkap di pintu masuk Rusunawa BP Batam, Muka Kuning.

Barang bukti yang diamankan 99,26 gram sabu.,keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus selanjutnya pengungkapan pada 19 Januari 2025 dengan tersangka DI dan W ditangkap di parkiran Hotel Grand Palace, Nagoya.

Barang bukti yang diamankan 1.981,31 gram sabu. Dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk pengungkapan kasus lainnya, Ditresnarkoba Polda Kepri juga aktif berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Bea Cukai, untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba, khususnya di Kota Batam yang menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkotika.

“Kami terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memerangi peredaran narkotika. Semua pelaku yang telah ditangkap saat ini ditahan di Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Anggoro.

Ia juga menyoroti tingginya peredaran narkotika di Batam dan meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ditresnarkoba Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan mundur dan akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkotika. Ini adalah tugas bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Anggoro.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru