Awal Tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkoba

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Selama 22 hari awal tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama instansi lain di Kepri berhasil ungkap 22 kasus peredaran Narkotika. Konferensi pers dipimpin Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di lobi utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025). Matapedia6.com/ Luci

Selama 22 hari awal tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama instansi lain di Kepri berhasil ungkap 22 kasus peredaran Narkotika. Konferensi pers dipimpin Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di lobi utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Memasuki awal tahun 2025, Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Selama 22 hari pertama tahun ini, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 22 kasus narkotika dan menetapkan 35 orang tersangka, termasuk tiga perempuan.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti narkotika berupa 5,4 kilogram sabu, 120,62 gram ganja kering, dan 3,56 gram ketamin.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, mengungkapkan hasil ungkap kasus narkoba selama 22 Hari Awal Januari 2025.

Kasus yang pertama yakni pada 6 Januari 2025 dengan tersangka MN alias N ditangkap di sebuah kosan di Jalan Sesrai No. 19B, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Dimana Barang bukti yang diamankan 207 gram sabu.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua Pada 7 Januari 2025denhan tersangka BE alias E dan DH alias D ditangkap di depan Alfamart, Komplek Pasar Penuin, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Barang bukti yang diamankan 88,62 gram ganja kering.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya pengungkapan dilakukan pada 16 Januari 2025 dengan tersangka DA alias D dan M alias S ditangkap di pintu masuk Rusunawa BP Batam, Muka Kuning.

Barang bukti yang diamankan 99,26 gram sabu.,keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus selanjutnya pengungkapan pada 19 Januari 2025 dengan tersangka DI dan W ditangkap di parkiran Hotel Grand Palace, Nagoya.

Barang bukti yang diamankan 1.981,31 gram sabu. Dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk pengungkapan kasus lainnya, Ditresnarkoba Polda Kepri juga aktif berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Bea Cukai, untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba, khususnya di Kota Batam yang menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkotika.

“Kami terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memerangi peredaran narkotika. Semua pelaku yang telah ditangkap saat ini ditahan di Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Anggoro.

Ia juga menyoroti tingginya peredaran narkotika di Batam dan meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ditresnarkoba Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan mundur dan akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkotika. Ini adalah tugas bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Anggoro.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru