Awal Tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkoba

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama 22 hari awal tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama instansi lain di Kepri berhasil ungkap 22 kasus peredaran Narkotika. Konferensi pers dipimpin Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di lobi utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025). Matapedia6.com/ Luci

Selama 22 hari awal tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama instansi lain di Kepri berhasil ungkap 22 kasus peredaran Narkotika. Konferensi pers dipimpin Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di lobi utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Memasuki awal tahun 2025, Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Selama 22 hari pertama tahun ini, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 22 kasus narkotika dan menetapkan 35 orang tersangka, termasuk tiga perempuan.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti narkotika berupa 5,4 kilogram sabu, 120,62 gram ganja kering, dan 3,56 gram ketamin.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, mengungkapkan hasil ungkap kasus narkoba selama 22 Hari Awal Januari 2025.

Kasus yang pertama yakni pada 6 Januari 2025 dengan tersangka MN alias N ditangkap di sebuah kosan di Jalan Sesrai No. 19B, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Dimana Barang bukti yang diamankan 207 gram sabu.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua Pada 7 Januari 2025denhan tersangka BE alias E dan DH alias D ditangkap di depan Alfamart, Komplek Pasar Penuin, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Barang bukti yang diamankan 88,62 gram ganja kering.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya pengungkapan dilakukan pada 16 Januari 2025 dengan tersangka DA alias D dan M alias S ditangkap di pintu masuk Rusunawa BP Batam, Muka Kuning.

Barang bukti yang diamankan 99,26 gram sabu.,keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus selanjutnya pengungkapan pada 19 Januari 2025 dengan tersangka DI dan W ditangkap di parkiran Hotel Grand Palace, Nagoya.

Barang bukti yang diamankan 1.981,31 gram sabu. Dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk pengungkapan kasus lainnya, Ditresnarkoba Polda Kepri juga aktif berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Bea Cukai, untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba, khususnya di Kota Batam yang menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkotika.

“Kami terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memerangi peredaran narkotika. Semua pelaku yang telah ditangkap saat ini ditahan di Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Anggoro.

Ia juga menyoroti tingginya peredaran narkotika di Batam dan meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ditresnarkoba Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan mundur dan akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkotika. Ini adalah tugas bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Anggoro.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru