Polisi Tangkap Jambret Viral di Simpang Lampu Merah Masjid Raya Batam Center

Sabtu, 30 Desember 2023 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diinterogasi polisi di Polresta Barelang. Foto:Dok/Humas Polresta Barelang

Pelaku saat diinterogasi polisi di Polresta Barelang. Foto:Dok/Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM-Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku berinisial A (46) jambret yang sempat viral di jagat media sosial beberapa waktu lalu.

“Pelaku berinisial A diamankan di kos-kos Legenda Malaka Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota Jumat (29/12),” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskannya, saat diamankan pelaku diduga melawan petugas hingga diberikan tindakan terukur. 

“Pelaku mencoba melawan petugas saat diamankan dan terpaksa kita berikan tindakan terukur,” ujarnya. 

Kepada polisi pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret dengan korban perempuan yang tengah berkendara sendirian. 

Pelaku berpura-pura kenal dan menyapa korban bilang ‘Hai dek sombong kali’ dengan korban hingga korban ketakutan.

“Saat situasi sepi di jalan Raya Simpang Mesjid Raya Batam Centre, tiba tiba diduga pelaku memepet ke kendaraan korban dan menarik paksa 1 buah tas sandang warna hitam yang tergantung di dasbor sepeda motor korban,” ungkap dia. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku merupakan residivis kasus lain dan baru saja usai rehabilitasi narkoba. 

“Pengakuan baru pertama jambret dan masih kita dalami,” ujarnya. 

Atas kejadian ini Kompol Ramadhanto mengimbau masyarakat pengendara motor agar selalu waspada. Dia meminta pengendara terutama sepeda motor saat berkendara agar berhati-hati menyimpan barang berharga.

“Selalu lebih berhati hati saat berkendara dan juga memperhatikan barang barang bawaan dan juga keselamatan pengendara,” pesan dia. 

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 bui. 

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

Berita Terkait

Tinjau Gudang Bulog Batam, Nyanyang Haris Pratamura Pastikan Stok Sembako Aman hingga Lebaran
Viral Curi Anjing di Permata Laguna Batuaji Ditangkap, Tiga Ternyata Komplotan Bobol Ruko Sagulung
Viral Penganiayaan di Sagulung, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam
DPRD Batam Desak BKPSDM Usut Video Viral soal Oknum Pejabat Pemko Batam  
Beredar! Video Diduga Tidak Pantas Mirip Oknum Pejabat Disperindag Batam, Klarifikasi dan Proses Kepegawaian Berjalan
Polisi Ungkap Remaja Viral Pencuri Motor di Sagulung
Viral Aksi Oknum Bidan Berjoget dengan Bayi Baru Lahir di TikTok, Pihak Rumah Sakit Sebut yang Bersangkutan Telah Dibina
Viral Buaya Lepas Setelah Pagar Penangkaran di Pulau Bulan Rusak Diduga Akibat Hujan Deras

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:56 WIB

Tinjau Gudang Bulog Batam, Nyanyang Haris Pratamura Pastikan Stok Sembako Aman hingga Lebaran

Senin, 2 Maret 2026 - 05:57 WIB

Viral Curi Anjing di Permata Laguna Batuaji Ditangkap, Tiga Ternyata Komplotan Bobol Ruko Sagulung

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:57 WIB

Viral Penganiayaan di Sagulung, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:18 WIB

DPRD Batam Desak BKPSDM Usut Video Viral soal Oknum Pejabat Pemko Batam  

Senin, 29 Desember 2025 - 16:13 WIB

Beredar! Video Diduga Tidak Pantas Mirip Oknum Pejabat Disperindag Batam, Klarifikasi dan Proses Kepegawaian Berjalan

Berita Terbaru