Home / Hukum Kriminal

Senin, 3 Februari 2025 - 15:28 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Batam, Satu Pelaku Anak Dibawah Umur

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Aris saat menunjukkan barang bukti Curanmor, Senin (3/2/2025). Foto:matapedia

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Aris saat menunjukkan barang bukti Curanmor, Senin (3/2/2025). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap empat pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat kota Batam, Kepulauan Riau.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan, empat pelaku pencurian, termasuk Sa (anak bawah umur) residivis kasus serupa dan Mh (23), Et (23), Ml (20) berhasil diamankan beberapa hari lalu.

“Mereka ini telah beraksi di berbagai tempat, dengan empat laporan polisi terkait,” ujar Iptu Aris dalam konferensi pers di Polsek Sagulung pada Senin (3/2/2025).

Dalam aksi pencurian itu terungkap para pelaku dengan cepat mematahkan stang sepeda motor korban yang parkir di rumah dan membawanya kabur untuk dijual seharga Rp 1,5 juta di Batam, lalu hasilnya digunakan untuk foya-foya dan aksi pencurian ini dilakukan 11 lokasi terpisah wilayah Batam.

“Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” ujar Kanit Reskrim yang baru beberapa hari menjabat itu.

Polsek Sagulung ungkap berbagai kasus, Senin (3/2/2025). Foto:matapedia

Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor berbagai merk. Polisi tengah mengembangkan kasus curanmor yang meresahkan warga Batam, khususnya di Sagulung. Iptu Aris mengimbau masyarakat untuk waspada dan menggunakan kunci ganda.

Kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP serta Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Share :

Baca Juga

Kapolsek Batuampar saat memintai keterangan kepada salah satu tersangka di halaman Polsek Batuampar, Kamis (6/2/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Hukum Kriminal

Polsek Batu Ampar Bongkar Sindikat Curanmor di Batam, Lima Pelaku Diamankan

Hukum Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku yang Curi Motor saat Ditinggal ke Kamar Mandi di Pertokoan Waheng Centra
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar

Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Modus Lewat Lipatan Jeans di Bandara dan Pelabuhan
Kobaran api yang membakar lantai tiga ruko di Bengkong Indah Atas, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Lantai Tiga Ruko di Bengkong Terbakar, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Hukum Kriminal

Polsek Sagulung Ungkap dua Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gunakan Modus Pekerjaan dan Kecanduan Judi Slot

Hukum Kriminal

Polsek Sagulung Ringkus Jambret Bermodus Tanya Alamat yang Rampas Perhiasan Korban

Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 kg Sabu: Jaringan Keluarga Terungkap