Polsek Sagulung Ringkus Jambret Bermodus Tanya Alamat yang Rampas Perhiasan Korban

Senin, 3 Februari 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Aris saat menunjukkan alat bukti, Senin (3/2). Foto:Rega/matapedia

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Aris saat menunjukkan alat bukti, Senin (3/2). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus pria berinisial BS (34) warga Bida Ayu Batam diduga  pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. 

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris aksi pelaku terekam kamera CCTV. Pelaku melakukan penjambret kalung anak-anak di wilayah Sagulung dan Bengkong beberapa hari lalu.

“Modus pelaku pura-pura menanyakan alamat ke korban sebelum merampas kalung emas dari leher korban,” ujar Iptu Aris dalam konferensi pers di Polsek Sagulung, Senin (3/2/2025).

“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Bengkong Harapan Satu pada 28 Januari 2025,” tambah dia lagi.

Ia menyebut pelaku beraksi di wilayah Sagulung pada 19 Januari 2025 dengan modus pura-pura menanyakan alamat sebelum merampas kalung emas korban.

“Pengakuan dari pelaku telah melakukan penjambretan di tiga lokasi, yakni Sagulung dan dua kali di Bengkong, dengan sasaran anak-anak yang mengenakan perhiasan emas,” ujarnya.

Hasil dari penjambret itu digunakan untuk membayar utang hingga kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Hasil barang curian digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” katanya.

Berkaca dalam kasus ini, Iptu Aris mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai modus kejahatan serupa.

Kini, pelaku dan barang bukti seperti motor telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. BS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga:https://matapedia6.com/polisi-bongkar-jaringan-curanmor-di-batam-satu-pelaku-anak-dibawah-umur/

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru