Polsek Sagulung Ringkus Jambret Bermodus Tanya Alamat yang Rampas Perhiasan Korban

Senin, 3 Februari 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Aris saat menunjukkan alat bukti, Senin (3/2). Foto:Rega/matapedia

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Aris saat menunjukkan alat bukti, Senin (3/2). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus pria berinisial BS (34) warga Bida Ayu Batam diduga  pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. 

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris aksi pelaku terekam kamera CCTV. Pelaku melakukan penjambret kalung anak-anak di wilayah Sagulung dan Bengkong beberapa hari lalu.

“Modus pelaku pura-pura menanyakan alamat ke korban sebelum merampas kalung emas dari leher korban,” ujar Iptu Aris dalam konferensi pers di Polsek Sagulung, Senin (3/2/2025).

“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Bengkong Harapan Satu pada 28 Januari 2025,” tambah dia lagi.

Ia menyebut pelaku beraksi di wilayah Sagulung pada 19 Januari 2025 dengan modus pura-pura menanyakan alamat sebelum merampas kalung emas korban.

“Pengakuan dari pelaku telah melakukan penjambretan di tiga lokasi, yakni Sagulung dan dua kali di Bengkong, dengan sasaran anak-anak yang mengenakan perhiasan emas,” ujarnya.

Hasil dari penjambret itu digunakan untuk membayar utang hingga kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Hasil barang curian digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” katanya.

Berkaca dalam kasus ini, Iptu Aris mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai modus kejahatan serupa.

Kini, pelaku dan barang bukti seperti motor telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. BS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga:https://matapedia6.com/polisi-bongkar-jaringan-curanmor-di-batam-satu-pelaku-anak-dibawah-umur/

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru